JAKARTA, KOMPAS.TV - Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Djuyamto menyatakan, putusan atau vonis terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sudah inkrah dan akan dilaksanakan oleh jaksa selaku eksekutor, Jumat (17/2/2023).
Djuyamto membenarkan bahwa putusan hukuman penjara satu tahun enam bulan dari hakim PN Jaksel kepada Bharada Eliezer inkrah atau berkekuatan hukum tetap karena tidak ada upaya hukum banding dari jaksa maupun terpidana.
"Benar, putusan Eliezer inkracht karena tidak ada upaya hukum banding," kata Djuyamto saat dikonfirmasi KOMPAS.TV, Jumat (17/2) siang.
Oleh karena tidak ada banding, maka jaksa sudah bisa melaksanakan putusan dari PN Jaksel.
"Prosesnya tinggal pelaksanaan putusan oleh jaksa selaku eksekutor putusan," ujarnya.
Djuyamto menerangkan bahwa waktu pelaksanaan putusan hukum Bharada Eliezer tersebut ditentukan oleh jaksa.
Baca Juga: Ini 3 Pertimbangan Hakim Sidang Etik Polri Agar Bharada Eliezer Tetap Jadi Polisi
Kemarin, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana menyatakan bahwa Kejaksaan Agung tidak akan mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun Bharada Eliezer.
"Kami melalui korban dan negara dan masyarakat, melihat perkembangan seperti itu, kami tidak melakukan banding dalam perkara ini," kata Fadil dalam konferensi pers, Kamis (16/2/2023).
Ia mengungkapkan sejumlah pertimbangan Jampidum, sehingga tak mengajukan banding atas vonis Bharada Eliezer.
Pertama, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah memaafkan perbuatan Bharada Eliezer.
"Kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan hukum, berarti ada keikhlasan dari orangtuanya dan itu terlihat dari ekspresi menangis."
Kedua, hakim telah menetapkan Eliezer sebagai saksi pelaku atau justice collaborator yang membongkar kasus pembunuhan Brigadir J. Atas perannya ini, fakta pembunuhan yang sebenarnya dapat terungkap.
Baca Juga: Pengacara Keluarga Brigadir J Temukan Fakta Lain dari Uang Rp200 Juta yang Diklaim Milik Ferdy Sambo
Saat membacakan vonis kepada Eliezer, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menetapkan terdakwa sebagai justice collaborator.
"Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator," tutur Wahyu di ruang sidang utama PN Jaksel, Rabu (15/2).
Selain itu, hukuman penjara Eliezer jauh lebih singkat daripada tuntutan jaksa yang meminta hakim mengurung terdakwa selama 12 tahun di balik jeruji besi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," kata Wahyu.
Baca Juga: Ini Pesan Ibu Bharada E untuk Orang Tua Brigadir J, Ucapkan Terima Kasih dan Doa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.