JAKARTA, KOMPAS.TV - Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Djuyamto menyatakan, putusan atau vonis terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sudah inkrah dan akan dilaksanakan oleh jaksa selaku eksekutor, Jumat (17/2/2023).
Djuyamto membenarkan bahwa putusan hukuman penjara satu tahun enam bulan dari hakim PN Jaksel kepada Bharada Eliezer inkrah atau berkekuatan hukum tetap karena tidak ada upaya hukum banding dari jaksa maupun terpidana.
"Benar, putusan Eliezer inkracht karena tidak ada upaya hukum banding," kata Djuyamto saat dikonfirmasi KOMPAS.TV, Jumat (17/2) siang.
Oleh karena tidak ada banding, maka jaksa sudah bisa melaksanakan putusan dari PN Jaksel.
"Prosesnya tinggal pelaksanaan putusan oleh jaksa selaku eksekutor putusan," ujarnya.
Djuyamto menerangkan bahwa waktu pelaksanaan putusan hukum Bharada Eliezer tersebut ditentukan oleh jaksa.
Baca Juga: Ini 3 Pertimbangan Hakim Sidang Etik Polri Agar Bharada Eliezer Tetap Jadi Polisi
Kemarin, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana menyatakan bahwa Kejaksaan Agung tidak akan mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun Bharada Eliezer.
"Kami melalui korban dan negara dan masyarakat, melihat perkembangan seperti itu, kami tidak melakukan banding dalam perkara ini," kata Fadil dalam konferensi pers, Kamis (16/2/2023).
Ia mengungkapkan sejumlah pertimbangan Jampidum, sehingga tak mengajukan banding atas vonis Bharada Eliezer.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.