Kompas TV nasional hukum

Mahfud MD: Secara Teoritis, Richard Eliezer Bisa Bebas karena Laksanakan Perintah Ferdy Sambo

Kompas.tv - 16 Februari 2023, 07:10 WIB
mahfud-md-secara-teoritis-richard-eliezer-bisa-bebas-karena-laksanakan-perintah-ferdy-sambo
Menkopolhukam Mahfud MD (kanan) di Satu Meja The Forum, Rabu (15/2/223) menilai majelis yang menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J merupakan hakim yang hebat dan berani. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan secara teori terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu seharusnya bisa bebas dari jerat pidana dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud MD dalam program Satu Meja The Forum di KOMPAS TV, Rabu (15/2/2023) malam.

“Kalau dari sudut faktanya bahwa apa yang menyebabkan Eliezer itu hukumannya sangat ringan, secara teoritis dia memang bisa bebas sebenarnya, secara teoritis, melaksanakan perintah jabatan yang tidak bisa dia hindari,” ucap Mahfud MD.

“Dia kan orang kecil di situ, lalu disuruh gitu kalau ngelak bisa dia yang ditembak, bisa dia yang dipecat kan, lalu dia lakukan gitu saja.”

Baca Juga: Hakim Vonis Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Jauh Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Lebih lanjut, Mahfud kemudian mengingatkan kembali perihal awal kasus tewasnya Brigadir J di mana skenario bohong Ferdy Sambo tetap dipertahankan Richard Eliezer.


 

Menurut Mahfud, hal tersebut terjadi karena Ferdy Sambo menjanjikan Richard Eliezer dapat bebas dari jerat pidana.

“Tapi dia berani mengungkap itu, jadi menurut saya pantas dia mendapatkan justice collaborator seperti itu,” ujar Mahfud.

Kemarin Richard Eliezer telah divonis hakim dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis hakim untuk Richard Eliezer jauh lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum 12 tahun penjara.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun 6 bulan penjara.”

Baca Juga: Hanya 1 Hal yang Memberatkan Vonis Richard Eliezer, Hakim: Tak Hargai Perkawanan dengan Brigadir J

Dalam pertimbangannya, Hakim Anggota Alimin Ribut Sudjono mengatakan ada satu hal yang memberatkan dan 6 hal meringankan dalam vonis Richard Eliezer.

“Hal yang memberatkan, hubungan yang akrab denga korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia,” ucap Hakim Alimin.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya kelak di kemudian hari. Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah memaafkan perbuatan terdakwa.”

Dengan hasil putusan tersebut, itu berarti Richard Eliezer satu-satunya terdakwa dalam perkara tewas Brigadir J yang mendapatkan keringanan hukuman.

Mengingat Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf justru hukumannya diberatkan atau di atas tuntutan jaksa.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x