Kompas TV nasional hukum

Pakar Hukum: Jika Merujuk Prosedur, JPU Bakal Ajukan Banding atas Vonis 1,5 Tahun Richard Eliezer

Kompas.tv - 15 Februari 2023, 22:00 WIB
pakar-hukum-jika-merujuk-prosedur-jpu-bakal-ajukan-banding-atas-vonis-1-5-tahun-richard-eliezer
Jamin Ginting menilai penasihat hukum memunculkan motif kekerasan seksual dalam dugaan pembunuhan berencana Brigadir J untuk mencari alasan pembenar melakukan perbuatan pidana. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung berpeluang besar untuk mengajukan banding atas putusan 1 tahun 6 bulan terdakwa pembunuhan berenana Brigadir J, Richard Eliezer.

Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting menilai merujuk standard operational procedure yang biasa dilakukan, jaksa pastinya melakukan banding jika putusan kurang dari setengah dari tuntutan yang dimohon. 

Sebaliknya jaksa penuntut umum tidak melakukan banding jika putusan dua per tiga dari tuntutan yang diajukan.

Diketahui jaksa penuntut umum menuntut Richard Eliezer 12 tahun penjara, sedangkan majelis hakim memberikan vonis 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J itu. 

Baca Juga: Ayah Brigadir J Sebut Vonis Bharada E Sesuai Perbuatan: Dia Bersujud di Hadapan Kami Minta Maaf

"Dari SOP itu kelihatannya secara substansi ini bisa diajukan banding," ujar Jamin di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Rabu (15/2/2023).

Jamin menambahkan selain prosedur yang biasa dilakukan dalam pengajuan banding, JPU pastinya akan melihat apakah vonis tersebut sudah memenuhi keadilan bagi negara dan juga keluarga keluarga korban.

Menurutnya jika keluarga korban sudah menerima putusan hakim dan negara melalui putusan pengadilan telah memenuhi rasa keadilan dalam memberikan pidana terhadap perbuatan terdakwa, maka jaksa diharapkan menerima sepenuhnya sebagai keadilan yang dicita-citakan.

Telebih tujuan dari pemidanaan adalah untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan memberi keadilan bagi korban. 

Baca Juga: Tuntutan 12 Tahun Richard Elizer Dipangkas Hakim Jadi 1 Tahun 6 Bulan, Ini Sikap Kejaksaan Agung

"Sekarang korban sudah merasa menerima, sudah yang paling adil. Petanyaannya kalau JPU banding merepresentasikan siapa? Apakah merepresentasikan jaksa sendiri. Nah itu yang perlu diperhatikan," ujar Jamin.

Sementara itu, tim kuasa hukum Richard Eliezer berharap JPU tidak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara kliennya. 

Adapun majelis hakim yang diketahui hakim Wahyu Iman Santoso memberikan waktu tujuh hari bagi JPU dan penasihat hukum Richard untuk berpikir-pikir atas putusan yang telah ditetapkan.

Pengacara Richard Eliezer, Rory Sagala menyatakan pihaknya bakal mempersiapkan kontra memori banding jika nantinya JPU menolak vonis 1,5 tahun penjara Richard. 

Baca Juga: Lengkap! Pujian Menko Polhukam Mahfud MD pada Hakim atas Vonis Eliezer!

Menurut Rory pihaknya tetap menghormati keputusan JPU jika nantinya mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulang penjar kliennya. 

"Tentu harapan kami penuntut umum tidak mengajukan banding, agar putusan ini berkekuatan hukum tetap. Karena penuntut umum ini juga mewakili korban, tadi sudah kita dengar sendiri orang tua almarhum menerima. Kemudian tadi saya dengar juga Pak Mahfud MD representasi dari pemerintah mengapresiasi vonis majelis hakim," ujar Rory.

"Kalau mau menyelami rasa keadilan bagi korban, bagi negara dan juga terdakwa tentu akan lebih baik kalau tidak mengajukan banding. Tetapi itu hak dari JPU kita tdak bisa intervensi," sambung Rory.

Sikap Kejagung

Adapun Kejaksaan Agung menyatakan tiga sikap terkait vonis 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Richard Eliezer.


 

Pertama, Kejagung menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Kedua, menanggapi putusan tersebut Kejagung akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut.

Ketiga, Kejagung mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x