Ia menilai, Bharada E merupakan anak muda yang polos dan hanya menaati perintah atasan karena posisinya sebagai anggota Polri tak diajarkan untuk melawan perintah.
"Karena dia anak muda yang polos, dia berasal dari resimen polisi kombatan atau paramiliter, di mana di sana tidak diajarkan untuk melawan pimpinan atau perintah pimpinan," jelasnya.
"Berbeda dengan Ricky Rizal yang merupakan penegak hukum walaupun di lalu lintas, dia sudah mengerti tentang hukum," imbuh Kamaruddin.
Eliezer, kata Kamaruddin, merupakan anggota pasukan tempur atau para militer polisi yang tidak diminta untuk berpikir, melainkan hanya menerima dan menjalankan perintah atasan.
Baca Juga: Jelang Sidang Vonis Bharada E, Eliezers Angels Membludak dan Berebut Masuk Ruang Sidang
Saat menjalani sidang tuntutan pada 18 Januari 2023, Bharada E dituntut penjara selama 12 tahun oleh jaksa.
Ada sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan pertimbangan tuntutan jaksa atas Bharada E.
Jaksa menilai Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama sehingga menghilangkan nyawa Brigadir J.
“Terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hurabarat,” ujar jaksa penuntut umum (JPU), Rabu (18/1).
JPU juga menilai mantan ajudan Ferdy Sambo itu telah menibulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
Selain itu, JPU menilai perbuatan Bharada E telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.