Kompas TV nasional update

Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Ibu Brigadir J Akui Lega dan Berterima Kasih kepada Hakim

Kompas.tv - 14 Februari 2023, 13:17 WIB
kuat-maruf-divonis-15-tahun-penjara-ibu-brigadir-j-akui-lega-dan-berterima-kasih-kepada-hakim
Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak, usai mengikuti sidang vonis Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Seniin (13/2/2023). Ia mengaku lega mendengar vonis 15 tahun penjara dari hakim terhadap Kuat Maruf, Selasa (14/2/2023). (Sumber: Kompas TV/Antara)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Desy Afrianti

Rosti dan suaminya, Samuel Hutabarat, duduk di kursi paling depan di antara peserta sidang yang lain. Selama mendengar pembacaan vonis hakim untuk Kuat Maruf, ia terus memeluk foto almarhum Brigadir J yang mengenakan pakaian dinas Divpropam Polri.

Baca Juga: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Hakim: Terbukti Turut Serta Membunuh Brigadir J

Vonis terhadap Kuat hari ini lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman delapan tahun penjara terhadap Kuat Maruf pada 16 Januari 2023.

Kuat Maruf dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.

Adapun hal memberatkan dalam vonis 15 tahun untuk Kuat Maruf yakni tidak sopan selama proses persidangan.

Hakim anggota Morgan Simanjuntak mengatakan terdakwa Kuat Maruf tidak sopan selama proses persidangan.

“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak sopan di persidangan,” ucap Morgan Simanjuntak.

Tidak hanya itu, Hakim Morgan lebih lanjut mengatakan pertimbangan yang memberatkan lainnya bagi Kuat Maruf adalah karena tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan.

“Sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan,” ujar Hakim Morgan Simanjuntak.

Kemudian, Morgan juga menyampaikan sikap Kuat Maruf yang tidak mengaku bersalah dan memposisikan diri tidak tahu soal peristiwa sebagai pemberat dalam vonis.

“Terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memposisikannya orang yang tidak tahu menahu dengan perkara ini,” kata Hakim Morgan.

“Terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam setiap persidangan.”

Sementara untuk hal-hal yang meringankan, Hakim Morgan mengatakan Kuat Maruf masih mempunyai tanggungan keluarga.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x