Tapi di bawah kabinet Ali Sastroamidjojo, pemilu secara resmi diumumkan termasuk mengenai tahapan kampanye yang harus dilewati.
Di hari pencoblosan, kabinet Ali Sostroamidjojo sudah berpindah ke tangan Burhanuddin Harahap, yang merupakan koalisi sejumlah partai.
Hanya dalam tempo kurang dari lima tahun, kabinet jatuh bangun, dan pemerintahan terus berganti. Namun pemilu tetap digelar.
Akhirnya pemilu dilaksanakan dua tahap, pada 29 September untuk memilih anggota DPR dan pada 15 Desember untuk memilih anggota konstituante yang akan bertugas menyusun konstitusi.
Pelaksanaan dua pemilu di tahun yang sama itu, menurut catatan sejarah, berlangsung aman dan demokratis.
Pada pemilu itu, peserta tidak hanya berasal dari partai politik, tetapi juga organisasi massa bahkan calon perorangan. Misalnya tercatat nama R. Soedjono Prawirisoedarso dan L.M. Idrus Effendi.
Pemilihan anggota DPR diikuti oleh 36 partai politik, 34 organisasi massa, dan 48 calon perorangan.
Sementara itu, pemilihan anggota konstituante diikuti oleh 39 partai politik, 23 organisasi massa, dan 29 calon perorangan.
Baca Juga: Simak, Ini Tutorial Buat Akun di Aplikasi e-Coklit Pantarlih Pemilu 2024 dan Cara Kerjanya
Biaya yang dihabiskan lebih dari 479 juta untuk membayar honor penyelenggara, cetak surat suara hingga bilik coblos. Jumlah pemilih mencapai lebih dari 37 juta peserta.
Namun sayang, setelah Pemilu 1955, kesinambungan pemilu tak berjalan setelah Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit presiden 5 Juli 1959 untuk kembali kepada Undang-Undang 1945.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.