Terakhir, kesimpulan hakim Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J berdasarkan kesaksian Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Selain keterangan Sambo dan sejumlah saksi, kesimpulan Majelis Hakim tersebut juga didasari oleh keterangan sejumlah ahli yang dihadirkan di muka persidangan.
Salah satunya, keterangan ahli Pemeriksa Forensik Muda Fira Samia yang menyatakan bahwa penggunaan sarung tangan dapat mencegah tertinggalnya DNA dalam barang bukti.
Baca Juga: Perlawanan Kubu Brigadir J jika Hakim Vonis Hukuman Ferdy Sambo Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Padahal, menurut Fira Samia, pihaknya hanya dapat mengidentifikasi sidik jari Brigadir J pada senjata HS tersebut.
Selain itu, Majelis Hakim juga mempertimbangkan keterangan Ahli Forensik dan Medikolegal Farah Primadani yang menyatakan ada tujuh luka tembak masuk dan enam luka tembak keluar di tubuh jenazah Brigadir J.
Dengan demikian, menurut Hakim, ada tujuh tembakan yang masuk pada tubuh Brigadir J. Sementara itu, senjata milik Bharada E yang hanya berkapasitas maksimal 17 peluru serta tak pernah diisi maksimal, masih menyisakan sebanyak 12 peluru.
"Maka dapat disimpulkan, adanya dua atau tiga perkenaan tembakan yang bukan merupakan perbuatan saksi Richard," ujar Wahyu.
Baca Juga: Putri Candrawathi Mengaku Khawatir Divonis Berat di Kasus Brigadir J karena Banyak Tekanan ke Hakim
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.