Kompas TV nasional peristiwa

Hakim Tolak Eksepsi Teddy Minahasa, Hotman Paris: Ini Kasus Sensitif, Kalau Dikabulkan Bisa Gaduh

Kompas.tv - 9 Februari 2023, 16:40 WIB
hakim-tolak-eksepsi-teddy-minahasa-hotman-paris-ini-kasus-sensitif-kalau-dikabulkan-bisa-gaduh
Kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, berikan keterangan terkait pencabutan BAP kliennya di Polda Metro Jaya, Jumat (18/11/2022). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Purwanto

Dengan demikian, maka persidangan yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat itu bakal dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Majelis hakim menyatakan bahwa PN Jakarta Barat berwenang untuk melanjutkan pemeriksaan dan mengadili perkara nomor 96/Pid.Sus/2023-PN Jkt.Brt dengan terdakwa Teddy Minahasa.

Selain itu, majelis hakim turut meminta jaksa penuntut umum (JPU) agar menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan selanjutnya.

Baca Juga: Perdebatan Hotman Paris dan Jaksa dalam Sidang Teddy Minahasa

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 96/Pid.Sus/2023-PN Jkt.Brt atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar," ucap Jon.

Adapun dalam persidangan sebelumnya yang digelar pada Senin (6/2/2023), jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi Teddy Minahasa.

Alasannya, pertama, jaksa menilai surat dakwaan dengan register perkara PDM-36/JKTBRT/01/2023 sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap serta memenuhi syarat-syarat formal maupun materiil sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Dan karenanya surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," kata jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Kedua, eksepsi terdakwa Teddy Minahasa dinilai tidak mendasar, tidak jelas, dan telah melampaui ruang lingkup eksepsi.

Baca Juga: Teddy Minahasa Tolak Sabu 5 Kg Hasil Sitaan Disimpan di Rumah Dinas, Minta Ditaruh di Ruang Kerjanya

Oleh karena itu, JPU memohon kepada majelis hakim menyatakan bahwa surat dakwaan tersebut disusun sebagaimana mestinya dan telah sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

"Menyatakan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima dan ditolak," ucap jaksa.

Ketiga, pemeriksaan perkara terdakwa Teddy Minahasa agar tetap dilanjutkan sesuai surat dakwaan.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x