Terkait pailitnya PT HSI tersebut, Hasbi lantas mempertanyakan dana kredit yang sudah dikucurkan oleh Bank OCBC NISP sebesar Rp232 miliar.
Baca Juga: Hotman Paris Angkat Bicara Soal Video Viral Pernyataan Kredit Macet Tidak Kena Pidana
Sebab, nilai yang sudah digelontorkan Bank OCBC NISP itu tak sebanding dengan utang yang membuatnya pailit hanya senilai Rp4 miliar.
“Ini menjadi indikasi pengurusan perseroan, sebelum ada perubahan pemegang saham diduga telah melakukan penyimpangan,” kata Hasbi.
Selain itu, kata dia, perubahan pengurus dan pemegang saham PT HSI tanpa memberi tahu pihak bank itu juga melanggar perjanjian kredit.
Sebelumnya diberitakan, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi dengan nomor LP/B/0011/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau pemalsuan surat dan atau penipuan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada tanggal 9 Januari 2023.
Baca Juga: 21 Pinjol Punya Kredit Macet di Atas 5 Persen, Ini Daftar 102 Pinjol Berizin Per Februari
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam proses PT HSI mendapatkan fasilitas kredit dari PT Bank OCBC NISP.
Diduga, ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perusahaan tersebut guna mendapatkan fasilitas kredit tersebut.
Dalam perkara ini, pihak pelapor adalah kuasa hukum Bank OCBC NISP atas nama IW. Sedangkan terlapor adalah direksi dan komisaris PT HSI, direksi, komisaris dan para pemegang saham PT HMU.
“Sampai saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyidikan awal, yakni mengundang pelapor dan para saksi,” kata Ramadhan.
Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut Kembali Telan Korban Jiwa, Bareskrim Polri Turun Tangan Telusuri Penyebabnya
Sumber : Kompas TV, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.