Meski demikian, dia memohon kepada ayah dan ibunya untuk terus mendoakannya selama menghadapi kasus yang menjeratnya tersebut.
"Karena hanya dengan doa Ayah dan Ibulah, bantuan Allah SWT akan datang dan kita semua bisa melewati kesulitan ini," ujarnya.
Tak lupa, Irfan juga menyampaikan terima kasihnya kepada institusi Polri.
“Karena berkat Polri, saya bisa mencapai titik sebelum ini. Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya apabila ada perbuatan saya yang mencoreng nama baik dan nama besar Polri,” kata Irfan.
“Saya tegaskan sekali lagi bahwa hidup dan mati saya demi Merah Putih dan demi Kepolisian Negara Republik Indonesia."
Sebagai informasi, dalam kasus ini, Irfan Widyanto dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman pidana selama satu tahun penjara.
Jaksa menilai, Irfan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir Yosua.
Irfan Widyanto disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri untuk mengambil CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir Yosua tewas.
Baca Juga: Singgung Kode Etik Polri, Irfan Widyanto Tanyakan Kesalahannya: Bisakah Saya Tolak Perintah Atasan?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.