JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto menilai intervensi terhadap hakim sidang biasanya dilakukan sejak awal dalam upaya mendapatkan keringanan hukuman.
Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto soal kemungkinan Hakim sidang Ferdy Sambo Cs dintervensi di Breaking News KOMPAS TV, Jumat (3/2/2023) pagi.
“Seperti saya sampaikan dalam beberapa kesempatan, bahwa upaya ini memang dilakukan sejak awal dan ini menurut saya berlaku pada umumnya ya, orang ketika berhadapan dengan hukum akan berusaha bagaimana dia (dihukum) seringan mungkin kalau perlu lolos,” kata Benny Mamoto.
“Soal upayanya bagaimana, ini kan tergantung jalur yang akan dipakai, cara yang akan dipakai.”
Contoh, kata Benny Mamoto, kasus-kasus operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Sidang Obstruction of Justice Hari Ini, 6 Terdakwa Sampaikan Pleidoi atas Tuntutan JPU
Menurut Benny, ada modus-modus yang dilakukan pihak-pihak tertentu untuk membuat hukuman terdakwa diputus rendah.
“Melalui lawyer ada, melalui staf ada, melalui temannya ada, inilah yang perlu diwaspadai, jadi tidak mungkin kalau orang akan mempengaruhi direct (langsung), kalau direct mudah ketahuan,” ujar Benny.
Atas dasar itu, Benny Mamoto menilai pentingnya kewaspadaan masyarakat untuk mengawal persidangan tetap berada di jalurnya.
“Yang saya maksud dengan kewaspadaan adalah masyarakat mengawal kasus ini lewat sidang pengadilan ini yang transparant, jadi tahu bagaimana pembuktian itu dilakukan optimal,” kata Benny Mamoto.
Sebab tidak menutup kemungkinan hubungan baik pelaku dengan rekan penegak hukum memicu kerawanan.
Baca Juga: Menanti Keadilan Hakim untuk Pembunuh Brigadir J, Ini Jadwal Vonis Ferdy Sambo hingga Eliezer
“Hubungan personal inilah yang kadang ada kerawanan,” ucap Benny Mamoto.
Satu di antara contoh hubungan personal yang memperlemah penegakan hukum adalah kasus BLBI.
“Di situlah kemudian terjadi penyimpangan-penyimpangan tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan,” ujar Benny Mamoto.
Sebagaimanan telah diberitakan, usai persidangan panjang Terdakwa Ferdy Sambo akan divonis pada 13 February 2023.
Dalam tuntutan penuntut umum, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup karena dianggap terbukti melakukan perencanaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat di Rumah Duren Tiga pada 8 Juli 2022.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.