JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet ingin agar pemerintah dan pengelola jalan tol memikirkan cara pengendara roda dua atau motor bisa masuk dan menikmati jalan akses hambatan di jalan tol.
Menurut Bamsoet, hal itu memungkinkan lantaran sudah ada contohnya, yakni jalan tol yang ada pemisah antara mobil dan motor seperti di Bali.
Bahkan, kata Bamsoet, wacana motor masuk jalan tol itu itu ideal mengingat jumlah motor di Indonesia lebih banyak dibandingkan dengan jumlah mobil.
“Kalau jalannya memungkinkan, seperti di Bali, ada pemisah jalannya, itu sangat ideal. Karena memang seharusnya tidak boleh ada diskriminasi. Karena kendaraan roda dua juga memiliki hak untuk menikmati jalan tanpa hambatan,” kata Bamsoet di Jakarta, Kamis (2/2/2023).
Baca Juga: Ini Aturan Larangan Moge Masuk Tol, Pengecualian di Tol Suramadu dan Bali Mandara
Menurut Bamsoet, ia menyarankan agar pemerintah dan pengelola tol buat pembatas atau sekat, lebarnya sekitar dua sampai tiga meter, maka motor bisa masuk juga ke jalan tol.
"Tapi kalau kondisi tolnya tidak ada jalan pemisah, seperti yang hari ini banyak, itu memang agak riskan,” kata Bamsoet yang juga Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI).
Lagipula, kata Bamsoet, tidak ada ruginya bikin jalan tol untuk motor karena sama-sama bayar pajak.
"Sama, mau moge, non-moge (mendapatkan hak jalan tol). Secara bisnis juga tidak merugikan, masuk tol motor juga bayar dan jumlahnya lebih banyak daripada mobil," kata Bamsoet.
Sebagai informasi, di Provinsi Bali ada jalan tol yang memperbolehkan sepeda motor masuk yakni Jalan Tol Bali Mandara. Pemotor hanya bayar Rp5000 rupiah untuk bisa masuk jalan itu.
Jalan tol ini terkoneksi dari Kota Denpasar dan Kabupaten Badung yang menghubungkan Ngurah Rai, Benoa, dan Nusa Dua.
"Jadi kalau di sisi kiri dibangun jalan khusus motor dengan pemisah seperti di Bali itu sangat ideal dan secara bisnis menguntungkan pengelola jalan tol,” ucap Bamsoet.
Baca Juga: Politikus PDIP ke Bamsoet: Jangan Khianati Rakyat dengan Minta Penundaan Pemilu 2024
Belakangan, permintaan motor masuk tol menguat, salah satunya dari permintaan para pemotor gede (Moge) di asosiasi Motor Besar Club Indonesia (MBCI) yang sempat viral bebrapa waktu lalu.
Adapun sampai kini ada aturan jalan tol sampai saat ini memang melarang adanya kendaraan roda dua. Aturan itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Dalam Pasal 38 di PP tersebut dijelaskan jalan tol hanya diperuntukkan bagi kendaraan beroda empat atau lebih.
Namun demikian ada pengecualian. Pemerintah telah merevisi aturan tersebut lewat PP Nomor 44 Tahun 2009 yang menambahkan satu ayat pada Pasal 38.
Dalam aturan yang direvisi itu, motor dapat melintas, tapi hanya di jalan tol yang memiliki ruas jalan khusus bagi motor seperti di Bali.
Sumber : Kompas TV/kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.