JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan sepuluh nama laki-laki terpopuler di Indonesia.
"Nama laki-laki paling populer di Indonesia, Sutrisno," kata Zudan, Selasa (31/1/2023) melalui video Instagram @zudanarifofficial.
Berikut ini 10 nama laki-laki terpopuler di Indonesia berdasarkan data Dirjen Dukcapil Kemendagri:
Sebelumnya pemerintah mengeluarkan aturan pemberian nama anak melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 tahun 2022.
Baca Juga: Dear Parents, Aturan Baru Pemerintah: Nama Anak Harus Mudah Dibaca dan Dilarang Hanya Satu Kata
Di dalam Pasal 4 ayat (2) Permendagri No 73 tahun 2022 itu dijelaskan kaidah pencatatan nama pada dokumen kependudukan, salah satunya nama harus terdiri dari dua kata.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa nama harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir. Selain itu, jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi, dan jumlah kata paling sedikit dua kata.
"Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi; dan jumlah kata paling sedikit dua kata," bunyi huruf b dan c Pasal 4 ayat 2 Permendagri itu.
Lalu, pencatatan nama pada dokumen kependudukan juga tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca.
Kemudian, nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain merupakan satu kesatuan dengan nama.
Aturan itu juga menyebutkan syarat perubahan atau perbaikan nama yang harus melalui proses penetapan pengadilan negeri.
Baca Juga: Memberi Nama Anak Jangan yang Berarti Buruk karena Nama adalah Doa, Berikut Penjelasan Ulama
"Dalam hal Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 4 ayat 4.
Pencatatan nama pada dokumen kependudukan juga dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain. Singkatan nama juga dilarang menggunakan angka dan tanda baca, serta dilarang mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Permendagri tersebut telah ditandatangani oleh Tito Karnavian pada 11 April 2022 dan resmi berlaku mulai 21 April 2022.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.