JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut terdakwa Ferdy Sambo turut menembak Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 lalu.
Penegasan ini disampaikan jaksa menanggapi pleidoi tim penasihat hukum Sambo yang menyebut kliennya tidak turut menembak.
Jaksa pun menilai logika berpikir tim kuasa hukum mantan Kadiv Propam Polri tersebut telah dikalahkan oleh ambisi mereka yang ingin mengaburkan peristiwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Pernyataan ini disampaikan jaksa dalam sidang pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1/2023).
"Tanggapan penasihat hukum mengenai terdakwa tidak pernah melakukan penembakan terhadap korban Brigadir Yosua, penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo benar-benar tidak profesional, tidak berpikir konstruktif," kata jaksa.
"Logika berpikirnya terkalahkan oleh ambisinya, yang berusaha mengaburkan fakta hukum yang sudah terang benderang di hadapan persidangan."
Jaksa kemudian menyinggung keterangan saksi mahkota Richard Eliezer yang menyebut dirinya mendapat perintah dari Sambo untuk menembak Brigadir Yosua.
Eliezer, kata jaksa, sudah menyampaikan dengan tegas, jelas, dan tanpa kebohongan kalau dirinya disuruh menembak Brigadir J, bukan menghajar.
Menurut pengakuan Eliezer, kalimat perintah yang disampaikan suami Putri Candrawathi itu kepadanya adalah "Woi, kau tembak, kau tembak cepat. Cepat woi, kau tembak."
"Kemudian saksi Richard Eliezer menembak korban Yosua dengan menggunakan senpi jenis Glock-17 hingga (Brigadir Yosua) terjatuh," tutur jaksa.
Jaksa kemudian menyebut setelah Brigadir Yosua terjatuh, Ferdy Sambo menghampirinya dan melepaskan tembakan.
Hal ini menunjukkan, kata jaksa, Eliezer bukan satu-satunya pelaku penembakan. Pasalnya, Ferdy Sambo juga turut menembak Brigadir Yosua.
Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pledoi Ferdy Sambo dan Tetap Beri Hukuman Penjara Seumur Hidup
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.