Kompas TV nasional hukum

Jelang Pembelaan Sambo Cs, Komisi Kejaksaan Tegaskan Tuntutan Jaksa Sudah Sesuai Aturan

Kompas.tv - 23 Januari 2023, 18:29 WIB
jelang-pembelaan-sambo-cs-komisi-kejaksaan-tegaskan-tuntutan-jaksa-sudah-sesuai-aturan
Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Richard Eliezer akan menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa pekan ini. 

Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dijadwalkan menyampaikan pledoi pada Selasa (24/1/2023) besok. Sementara Putri Candrawathi dan Richard Eliezer pada Rabu (25/1/2023) mendatang.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dengan 8 tahun penjara, sedangkan Richard Eliezer dengan 12 tahun penjara.

Baca Juga: Soal Gerakan Bawah Tanah Ringankan Vonis Sambo, KY: Statement Mahfud MD Bisa Dipertanggungjawabkan

Tuntutan jaksa ini menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat, khususnya tuntutan yang diberikan kepada Richard Eliezer dalam kaitannya dengan status justice collaborator.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak mengatakan, jaksa sudah melakukan tugasnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi, tugas jaksa memang menuntut. Dalam menuntut itu terikat pada fakta persidangan dan fakta hukum, jadi tidak ada emosi dalam mengajukan tuntutan," kata Barita dalam Kompas Petang, Senin (23/1/2023).

Dia juga mengatakan, proses persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua masih berjalan. Masih akan ada pembacaan pledoi dan yang paling penting adalah putusan majelis hakim.

Baca Juga: Finalisasi Pledoi Bharada E, Ronny Talapessy: Kami Tidak Mau Richard Jadi Korban Kedua Kali

Soal tuntutan jaksa terhadap Richard Eliezer, Barita Simanjuntak menjelaskan, rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah terakomodir dalam tuntutan Richard.

“LPSK menyampaikan rekomendasi, penuntut umum mengakomodir dalam tuntutannya. Jangan lupa, Pasal 340 ancamannya adalah pidana mati, seumur hidup, dan penjara paling lama 20 tahun,” jelas Barita.

“Dengan rekomendasi LPSK, penuntut umum akhirnya menuntut 12 tahun. Dibandingkan dengan FS-nya, itu jauh sekali dari seumur hidup ke 12 tahun,” sambungnya.

Soal ditanya terkait upaya jaksa dalam mempertahankan dakwaannya saat para terdakwa melakukan pembelaan, Barita menegaskan, tidak ada upaya khusus. Menurutnya, jaksa sudah melakukan tugasnya, yakni menuntut.

Barita bilang, kini tinggal menunggu pembacaan pledoi dari para terdakwa. Kemudian, majelis hakim akan memberikan putusan dengan mempertimbangan sejumlah hal, termasuk status Richard sebagai justice collaborator dan peran terdakwa lain.

Baca Juga: Dua Alasan Richard Eliezer Tak Dianggap sebagai Justice Collaborator oleh Kejaksaan Agung

Sementara itu, kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Yonathan Baskoro, mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah JPU dalam melakukan penuntutan terhadap para terdakwa. 

Namun, Yonathan menyebutkan, pihak keluarga masih belum merasa adil dengan tuntutan tersebut.

“Menurut kami, jika sudah memang terbukti 340, keterlibatannya sudah jelas, bagaimana peranan masing-masing terdakwa, tuntutannya seharusnya tidak seperti kemarin. Ini justru jadi pertanyaan besar bagi kami, kami merasa tidak adil,” kata Yonathan.

Kini, keluarga Yosua, kata Yonathan, hanya bisa menunggu keputusan majelis hakim, sembari berharap ada keadilan dalam vonis hakim terhadap Sambo Cs.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x