Kompas TV nasional viral

Viral Konten Ngemis Online Nenek Mandi Lumpur: Dipanggil Polisi, Dilarang Mensos, Tanggapan Kominfo

Kompas.tv - 22 Januari 2023, 13:25 WIB
viral-konten-ngemis-online-nenek-mandi-lumpur-dipanggil-polisi-dilarang-mensos-tanggapan-kominfo
Nenek Layar Sari (55), warga Desa Setanggor, Lombok Tengah, NTB, ungkap penghasilan dari live TikTok mandi lumpur. (Sumber: Kompas.com/Idham Khalid)
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Baru-baru ini heboh konten live di TikTok yang menampilkan kegiatan esktrem agar mendapat "gift" dari penonton. Banyak netizen yang menyebut kegiatan itu seperti ngemis online.

Seorang nenek bernama Layar Sari (55), warga Desa Setanggor, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) merupakan salah satu yang disorot terkait fenomena tersebut.

Nenek Sari sempat viral karena melakukan live TikTok mandi lumpur sampai menggigil kedinginan. Saat itu, tak sedikit yang menduga nenek Sari dieksploitasi oleh orang tak bertanggungjawab.

Usut punya usut, ternyata Nenek Sari mengaku secara sukarela bergabung dengan pemilik TikTok Sultan Intan untuk melakukan aksi mandi lumpur.

Ia juga mengaku memanfaatkan air kolam kecil berukuran 1,5 meter x 1 meter untuk membuat konten mandi lumpur. Nenek Sari pun "gift" di TikTok. "Gift" tersebut bisa ditukar dengan uang.

Baca Juga: Fenomena Live TikTok Mandi Lumpur, Nenek Sari Ngaku Dapat Rp9 Juta dan Ogah Jadi Petani Lagi

Nenek Sari mengungkapkan penghasilan yang didapatkannya dari 9 kali mandi lumpur mencapai jutaan rupiah. Ia membaginya dengan pemilik akun TikTok, Sultan Intan.

“Caranya dibagi dua dari hasil TikTok, Sultan (pemilik akun) dapat setengah, saya dapat setengah. Rp9 juta lebih dapat selama live ini,” kata Sari, Kamis (19/1/2023), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Nenek Sari mengaku merasa lebih mudah mendapatkan uang dari live TikTok ketimbang menjadi petani.

"Kita cepat dapat uang dari pada nyangkul di sawah, nyabit, kita di sini hanya mandi-mandi dapat uang," sambungnya

Setelah menghebohkan publik, fenomena tersebut mendapat kecaman dari berbagai pihak seperti Komisi I DPR RI.

Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemen Kominfo) untuk melakukan pemblokiran atau take down konten viral ngemis online di TikTok.

"Atas fenomena ini, DPR mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan atensi khusus. Dalam hal ditemukan pelanggaran terkait konten, Kominfo harus mengambil tindakan pemblokiran/take down,” ucap Christina dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (20/1/2023)




Sumber : Kompas TV, Antara, Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x