Sebelumnya pada Jumat (20/1/2023), kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala, menyebut kondisi kesehatan kliennya semakin parah sejak dibawa oleh KPK ke Jakarta.
"Kami menemukan fakta terkait dengan kondisi kesehatan Bapak Gubernur Nonaktif Lukas Enembe yang memburuk dari penyakit ginjal," kata Petrus dalam konferensi pers di kantor advokat OC Kaligis.
"Sebelumnya berdasarkan keterangan keluarga dan dokter pribadi, penyakit ginjal stadium 4, namun sekarang menjadi stadium 5."
Sebab itu, kata Petrus, tindakan KPK yang melakukan penahanan terhadap Lukas dinilai sebagai tindakan semena-mena.
Dia menyebut tindakan KPK tidak sesuai dengan Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan perbuatan melakukan tindakan kejahatan dalam jabatan.
"Sehubungan dengan hal tersebut, klien kami tidak mendapat kepastian hukum sebagaimana diatur dalam hak konstitusi sebagai WNI," kata dia.
Adapun saat ini Lukas sudah kembali menjalani masa penahanan karena kesehatannya telah pulih setelah sempat dirawat di RSPAD Gatot Soebroto.
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022.
Sebagai informasi, Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.
Selain itu, Lukas diduga menerima gratifikasi sebesar Rp50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.
Baca Juga: Lukas Enembe Dinyatakan Telah Pulih, Kini Ditahan di Rutan KPK
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.