Bahkan dalam kasus tersebut, orang yang menjadi JC tersebut dibebaskan dari tuntutan pidana karena banyak berkontribusi dalam pengungkapan kasus.
"Saksi pelaku yang kami lindungi itu kebetulan tidak dituntut secara pidana akhirnya karena dia juga memberikan banyak keterangan, bukti-bukti dan sebagainya," terag dia.
Dengan tingginya tuntutan hukuman yang diberikan jaksa kepada Eliezer, LPSK mengatakan hal tersebut akan berdampak buruk ke depannya.
Baca Juga: Publik Heboh Tuntutan Eliezer Tak Adil, Ahli Hukum Pidana: Tunggu, Itu Kewenangan Hakim
LPSK khawatir kedepannya, orang-orang akan malas untuk menjadi justice collaborator karena mereka tetap bakal mendapat hukuman yang tinggi.
"Apakah ini menjadi preseden buruk atau preseden baik, apalah ini bad practice or good practice, ini pasti berkembang," lanjutnya.
"Sejauh ini, kami mengkhawatirkan, dengan tuntutan tinggi ini, nanti kedepannya orang akan malas menjadi justice collaborator," kata Susilaningtyas.
Meski begitu, LPSK masih berharap, putusan dari Majelis Hakim nantinya bisa lebih ringan dari tuntutan jaksa agar memberikan keadilan bagi seorang justice collaborator.
"Tapi masih ada harapan kan. Masih ada putusan dari Majelis Hakim yang kita tunggu-tunggu, yang kami harap bisa menjadi lebih adil kepada seorang justice collaborator," pungkas dia.
Baca Juga: Jampidum ke LPSK: Tak Boleh Intervensi Tuntutan Jaksa ke Eliezer! Kami Tahu Apa yang Kami Lakukan!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.