JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli hukum pidana, Agus Surono, menilai perintah seorang atasan untuk mengamankan sesuatu dalam fungsi penyelidikan dan pengamanan kepolisian, tidak termasuk dalam unsur melawan hukum.
Hal ini disampaikan Agus dalam sidang lanjutan kasus perintangan proses hukum atau obstruction of justice terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).
Dia dihadirkan sebagai saksi ahli untuk meringankan dua terdakwa yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Mulanya kuasa Hukum Hendra dan Agus, Henry Yosodiningrat, memberikan contoh kasus mengenai seorang polisi berpangkat Kombes yang mengemban fungsi Paminal (pengamanan internal Polri) dan memiliki kewenangan memberikan perintah kepada bawahannya untuk mengamankan sesuatu.
"Orang berpangkat Kombes ini berdasarkan perintah dari atasannya, dan atasannya ini mendapat perintah dari atasannya," kata Henry.
Henry kemudian bertanya kepada Agus, apakah Kombes yang memberi perintah ini melawan hukum atau tidak.
"Apakah dia melawan hukum atau tidak memberi perintah? Dia mempunyai kewenangan sesuai dengan peraturan Kadiv Propam? Melawan hukum atau tidak?" tanya Henry kepada Agus.
Agus mengatakan jika memang Kombes ini menjalankan dua fungsi yakni pengamanan dan penyelidikan, orang tersebut tidak melawan hukum.
"Selama perintahnya menjalankan dua fungsi yang saya sebutkan yang tadi dipertegas kuasa hukum tadi yakni fungsi pengamanan dan fungsi penyelidikan adalah itu merupakan bagian yang diperintah, maka ini tidak masuk dalam kualifikasi melawan hukum," jelasnya.
Baca Juga: Agenda Sidang Hendra Kurniawan Cs Hari Ini, Sejumlah Ahli dan Saksi Hadir untuk Ringankan Hukuman
Henry pun mempertegas kembali pernyataan Agus. Dia lantas menyinggung perintah untuk mengamankan suatu objek dalam peristiwa tembak-menembak antarpolisi.
"Artinya orang yang berpangkat Kombes itu tadi tidak melawan hukum, karena perintahnya seperti ini contoh 'mengamankan ini HP ini', kemudian dalam rangka penyelidikan dalam suatu peristiwa tembak-menembak anggota Polri, menjalankan fungsi Propam (Profesi dan Pengamanan, red) atau Paminal. Apakah itu perintah yang melawan hukum?" tanya Henry lagi.
Menjawab pertanyaan tersebut, Agus kembali menegaskan, ketika perintah itu diberikan oleh atasan yang memang mempunyai kewenangan untuk mengamankan dalam rangka menjalankan dua fungsi tadi, itu tidak masuk dalam kualifikasi melawan hukum.
Diberitakan sebelumnya, dalam perkara ini, Agus Nurpatria yang saat itu menjabat sebagai Kaden A Biro Paminal berpangkat Kombes, mendapat perintah untuk mengamankan DVR CCTV di Komplek Polri di Duren Tiga, usai Brigadir Yosua tewas.
Diketahui, Agus masih menyandang pangkat Kombes meski telah menjadi terdakwa.
Sementara Hendra Kurniawan dalam perkara ini mendapat perintah untuk mengamankan DVR CCTV tersebut dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Saat itu, Hendra menjabat sebagai Karo Paminal Polri berpangkat Brigjen. Saat ini Hendra sudah dipecat dari Polri akibat terjerat kasus tersebut.
Baca Juga: Diminta Timsus Akui Skenario Ferdy Sambo, Hendra Kurniwan: Hadirkan Sambo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.