JAKARTA, KOMPAS.TV – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai semestinya Richard Eliezer selaku justice collaborator dalam kassus pembunuhan Yosua dituntut paling ringan.
Penjelasan itu disampaikan oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (18/1/2023).
Hasto mengatakan, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana sudah menjelaskan bahwa rekomendasi LPSK sudah menjadi pertimbangan dalam menuntut para terdakwa.
“Pak Fadil kan menyampaikan, pertimbangan oleh LPSK sudah dipertimbangkan oleh jaksa penuntut umum,” tuturnya.
Baca Juga: Tuntutan Putri Lebih Ringan dari Eliezer, Keluarga Yosua: Ya Hukum di Indonesia Tumpul ke Atas
“Tetapi, yang kami rasakan itu, dalam statusnya sebagai justice collaborator itu, semestinya Richard Eliezer itu dituntut hukuman paling ringan ketimbang pelaku yang lain.”
Pernyataan itu langsung ditanggapi oleh Fadil, yang mengatakan, LPSK hanya bertugas untuk melindungi saksi dan korban, sementara menuntut terdakwa adalah wewenang jaksa.
“LPSK itu gunanya melindungi korban dan saksi, tentang menuntut berapa, itu kewenangan jaksa sepenuhnya, dan kami punya parameter,” tuturnya.
“Kami sudah mempertimbangakan apa yang disampaikan LPSK, sehingga kami menuntut jauh lebih rendah daripada Pak Sambo. LPSK itu hanya untuk melindungi saksi dan korban.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.