JAKARTA, KOMPAS.TV- Pengunjung sidang histeris mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Terdakwa Richard Eliezer Pudihang dihukum 12 tahun penjara atas tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Respons pengunjung sidang yang riuh, membuat Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso berkali-kali mengingatkan untuk tenang dan menghormati jalannya persidangan.
“Mohon kepada para pengunjung untuk tetap tenang,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Imbauan Hakim Wahyu nampaknya tidak cukup sekali disampaikan agar dapat dimengerti oleh pengunjung sidang yang kecewa dengan tuntutan JPU.
Jaksa yang membacakan surat tuntutan pun berhenti karena riuhnya suasana di ruang sidang.
Baca Juga: Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa: Dia Eksekutor yang Menyebabkan Brigadir J Tewas
Sehingga Hakim Wahyu kembali menegaskan kepada pengunjung sidang untuk tenang dan menghormati persidangan.
“Mohon kepada para pengunjung untuk tetap tenang, tolong hargai persidangan ini,” ucap Hakim Wahyu.
“Silakan lanjutkan saja,” tambah Hakim Wahyu kepada Jaksa Paris Manalu.
Jaksa pun kembali membacakan surat tuntutan kepada Terdakwa Richard Eliezer Pudihang, namun suaranya kalah dengan teriakan pengunjung sidang yang belum juga mereda.
Kondisi tersebut membuat Hakim Wahyu lagi-lagi memberikan peringatan kepada pengunjung sidang untuk tertib atau keluar dari ruang sidang.
“Kepada para pengunjung, mohon untuk tenang,” ujar Hakim Wahyu Iman Santoso.
Saat Jaksa kembali membacakan, terlihat Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menangis dengan wajah tertunduk.
Baca Juga: Jaksa Bongkar Pertimbangan Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Sopan jadi Hal Meringankan
Lagi-lagi suara Jaksa tidak terdengar karena kalah dengan teriakan pengunjung sidang yang tidak terima Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.
Seolah terpaksa, Hakim Wahyu pun menskor jalannya sidang karena pengunjung sidang tidak tertib dan mematuhi aturan persidangan.
“Saudara penuntut umum, kita nyatakan sidang diskors,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso.
“Petugas keamanan, tolong kami dibantu untuk dikeluarkan para pendukung, tolong dikeluarkan,” tambah Hakim Wahyu.
Sebagaimana diberitakan, Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntutan hukuman 12 tahun penjara atas kasus tewasnya Brigadir J.
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dianggap terbukti bersalah menghilangkan nyawa Brigadir J di rumah Jl Duren Tiga No 46 Kompleks Polri pada 8 Juli 2022.
Demikian Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan untuk Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Baca Juga: Pakar Pidana: JPU Tidak Konsisten Tuntut Putri Candrawathi, Harusnya di Atas Ricky dan Kuat Maruf
“Kami jaksa penuntut umum dalam perkara atas nama terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dengan memperhatikan ketentuan undang-undang, menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan identitas tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer melanggar pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana” ucap Jaksa.
“Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan.”
Dalam sidang, Jaksa juga menjabarkan hal yang memberatkan bagi Terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Yosua.
Baca Juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Febri Diansyah: Tuntutan JPU Banyak Asumsi dan Karangan
“Terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan, yang meluas di masyarakat,” kata Jaksa
Sementara hal yang memperingan tuntutan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah masih berusia muda dan diharapkan bisa memperbaiki prilaku.
“Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerjasama untuk membongkar kejahatan ini, Terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan, dan kooperatif di persidanga. Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga.”
Sebelumnya, JPU mendakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1.
“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” ucap Jaksa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.