KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya, di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.
Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Lukas Enembe ditahan KPK selama 20 hari ke depan 11-30 Januari 2023 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur untuk kepentigan penyidikan.
Sebelum ditahan, Lukas Enembe memang sering mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK dengan alasan sakit.
Pada bulan Oktober 2022 silam, Lukas Enembe mengaku sakit stroke. Selain itu, selama ini dirinya menjalani pengobatan di Singapura. Dokter di Singapura, kata Lukas mendiagnosisnya menderita masalah jantung.
"Ini stroke, bukan main-main," kata Lukas di kediamannya, Sabtu (1/10/2022), dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: KPK Sebut Lukas Enembe Tidak Perlu Berobat ke Luar Negeri: Fasilitas RSPAD Sudah Cukup
"Dokter Singapura yang temukan jantung saya kotor, bertahun-tahun sakit terus sampai dioperasi."
"Sejak stroke yang keempat kali ini memang sakitnya bukan main-main, mau tidur tidak bisa, mau bangun mau jalan tidak bisa, (harus) angkat dia ke kamar mandi," tuturnya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut Lukas Enembe bisa saja beralasan tidak sehat untuk menghindari pemeriksaan. Tetapi, Alexander Marwata berpegang kepada hasil pemeriksaan tim dokter.
"Apabila yang bersangkutan menyatakan tidak (sehat), sebenarnya dari hasil pemeriksaan dokter itu, penyidik harusnya berpegang pada hasil pemeriksaan," kata Alex, Selasa (17/1/2023) dikutip dari Antara.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.