JAKARTA, KOMPAS.TV - Martin Lukas Simanjuntak, anggota tim kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), menilai tindakan Ferdy Sambo telah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana.
Pernyataan itu disampaikan Martin merespons tuntutan Jaksa Pununtut Umum yang memberikan hukuman seumur hidup kepada Terdakwa Ferdy Sambo.
Hal tersebut merujuk pada keterangan para saksi, ahli, dan alat bukti di persidangan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang selama ini telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ferdy Sambo ini adalah pelaku utama, dan aktor intelektual bersama dengan Putri Candrawathi. Jadi unsur Pasal 340 itu semua memenuhi terhadap Ferdy Sambo," kata Martin dalam Sapa Indonesia Malam, Kompas TV Selasa (17/1/2023).
Sehingga, kata dia, keluarga Brigadir J pun mengaku kecewa dengan tuntutan yang diberikan jaksa kepada Ferdy Sambo.
Keluarga Brigadir J, lanjut dia, menilai seharusnya Ferdy Sambo dituntut maksimal, yakni dengan hukuman mati.
"Kalau kita melihat dengan dasar hukumnya Pasal 340, hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun. Jaksa mengambil yang tengah seumur hidup," ujarnya.
"Namun apakah ini mewakili perasaan dan juga rasa keadilan keluarga korban? Sayangnya setelah kami diskusi, keluarga korban kecewa."
"Keluarga menganggap harusnya vonis atau tuntutan Ferdy Sambo ini yang paling maksimal dalam Pasal 340."
Baca Juga: Pakar Hukum Nilai Tuntutan Penjara Seumur Hidup Sambo Sudah Tepat: Hukuman Mati Masih Kontroversial
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.