JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dijadwalkan menghadapi sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sidang tuntutan terhadap Ferdy Sambo tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (17/1/2023).
Baca Juga: Respons Pengacara Putri Candrawathi usai Kliennya Disebut Jaksa Selingkuh dengan Brigadir J
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang tuntutan terhadap Ferdy Sambo rencananya akan dimulai pada pukul 09.30 WIB.
Adapun sidang terdakwa pembunuhan berencana tersebut rencananya akan digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan.
"Selasa, 17 Januari 2023 agenda untuk tuntutan," tulis SIPP Selasa (17/1/2023).
Seperti diketahui, ada lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal.
Baca Juga: Brigadir J Disebut Selingkuh dengan Putri Candrawathi, Pengacara Tak Sepakat: Tunangannya Cantik
Kelima terdakwa tersebut menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada pekan ini. Adapun agenda sidang yaitu pembacaan tuntutan terhadap mereka.
Pada Senin (16/1/2023), terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf telah menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian, sidang tuntutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo akan digelar pada hari Selasa (17/1/2023).
Lalu, sidang tuntutan terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Putri Candrawathi digelar pada hari Rabu (18/1/2023).
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Layak Divonis Mati
Adapun Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama istrinya Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer atau Bharada E.
Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Peristiwa pembunuhan itu disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Baca Juga: Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Brigadir J Hari Ini
Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.