JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri jejak pelarian Emilya Said dan Herwansyah yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Penelusuran dilakukan dengan memeriksa seorang saksi, Sintasari selaku ibu rumah tangga di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/1/2023).
KPK mengantongi informasi bahwa saksi pernah berkomunikasi dengan dua buronan mabes Polri tersebut.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan interaksi komunikasi saksi dengan Emilya Said dan Herwansyah yang menjadi DPO penyidik Bareskrim Mabes Polri," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Jumat.
Emilya Said dan Herwansyah yang saat ini diduga tengah melarikan diri ke luar negeri ini, merupakan penyuap AKBP Bambang Kayun Bagus PS.
Sementara itu, Ali menyebut terdapat satu saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada hari ini, terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Bambang Kayun. Saksi itu adalah Akhmad Kholid selaku pengacara.
"Saksi tidak hadir dan konfirmasi untuk dijadwal ulang," ujarnya.
Baca Juga: KPK Bakal Telusuri Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Suap AKBP Bambang Kayun
Bambang Kayun merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Suap yang diterima Bambang Kayun dalam perkara tersebut mencapai Rp6 miliar dan gratifikasi berupa satu unit mobil mewah.
Selain itu, KPK menduga Bambang Kayun menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari beberapa pihak yang jumlah seluruhnya sekitar Rp50 miliar.
Saat ini Bambang Kayun telah ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 3 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Selain Bambang Kayun, KPK juga menetapkan dua orang dari pihak swasta yakni Emilya Said dan Herwansyah sebagai tersangka pemberi suap.
Penyuap Bambang Kayun itu disebut telah melarikan diri di luar negeri dan masuk DPO penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Sebagai penerima suap Bambang Kayun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga: Polri Akan Kerja Sama dengan KPK dalam Penanganan Kasus Dugaan Gratifikasi "Bambang Kayun"
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.