JAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut tiga sorotan berita di KOMPAS.TV sepanjang Kamis (12/1/2023) kemarin.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Puan Maharani menegaskan bahwa partainya mendukung sistem pemilu proporsional tertutup.
Ia menyatakan, PDI-P akan menaati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
"PDI-P sangat menjaga peraturan dan konstitusi yang ada. Jadi kalau memang kemudian adanya judicial review akan kemudian mengusulkan proporsional tertutup, ya silakan saja, bagaimana MK memutuskan," kata Puan di Hotel Grand Paragon, Jakarta, Senin (9/1/2023).
Ketua DPR itu mengatakan bahwa PDI-P juga mendukung sistem pemilu terbuka meski tidak menghadiri pertemuan delapan partai politik (parpol) yang menolak sistem pemilu proporsional tertutup.
"Kami mengikuti saja apa yang akan dijalankan oleh MK sesuai dengan judicial review yang ada, karena PDI Perjuangan juga taat pada konstitusi aturan perundang-undangan," tegasnya.
Ia pun mengingatkan bahwa PDIP juga menjadi salah satu partai politik yang mendukung sistem proporsional terbuka dijalankan pada Pemilu 2009.
Baca Juga: Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Ditolak 8 Parpol, Puan: Ya Silakan Saja, MK Memutuskan
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis nihil terhadap terdakwa kasus korupsi Benny Tjokrosaputro.
Pasalnya, Benny sudah divonis penjara seumur hidup di kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil," Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto saat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).
Hakim menyatakan bahwa Direktur Utama PT Hanson International Tbk itu secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero) dan penyucian uang.
Meski dijatuhi vonis nihil, Benny dijatuhi pidana tambahan yakni membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp5.733.250.247.731 (lebih dari Rp5,733 triliun).
Baca Juga: Benny Tjokro Divonis Nihil tetapi Wajib Bayar Uang Pengganti Rp5,73 T terkait Kasus Korupsi Asabri
Gubernur Papua Lukas Enembe tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis (12/1) sore untuk diperiksa usai pembantaran penahanan.
Atas penangkapan dan pemeriksaan Lukas Enembe, Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono menyatakan bahwa pihaknya prihatin dan mendoakan kadernya itu.
"Kita tentu prihatin dan sekaligus memberikan doa dan support semoga, yang pertama, kita berharap Pak Lukas Enembe juga senantiasa diberi kesehatan, karena beliau juga akhir-akhir ini mengalami sakit," ujarnya.
"Setelah itu bisa menjalani segala hal, termasuk proses hukum yang tengah dijalankan," lanjutnya.
KPK menangkap Lukas Enembe di Kota Jayapura, Papua, pada Selasa (10/1/2023) lalu. Pada saat itu juga KPK langsung membawa Lukas Enembe ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto.
Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
KPK menahan Lukas Enembe selama 20 hari sejak 11 Januari hingga 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Baca Juga: Prihatin Lihat Kader Partainya Lukas Enembe Ditangkap KPK, Ini Kata AHY!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.