JAKARTA, KOMPAS.TV- Hakim Morgan Simanjuntak meminta salah satu terdakwa pembunuhan terhadap Brigadir Yosua, Putri Candrawathi berhenti menangis saat memberikan keterangan di persidangan.
Hakim Morgan Simanjuntak mengatakan jika Terdakwa Putri Candrawathi terus-terusan menangis, hakim bisa ikut menangis.
Hal tersebut disampaikan Hakim Morgan Simanjuntak dalam sidang Putri Candrawathi sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
“Sudah Bu jangan menangis ya, lama-lama hakimnya jadi ikut menangis nanti,” ujar Morgan Simanjuntak.
Dalam sidang, Putri Candrawathi memang terlihat beberapa kali menangis saat memberikan keterangan menjawab pertanyaan hakim.
Seperti pada saat Putri Candrawathi mengaku sangat malu sekali saat harus menceritakan kekerasan seksual yang diduga dilakukan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat di Magelang kepada penyidik.
Baca Juga: Ngaku Malu Jadi Korban Perkosaan Yosua, Putri Candrawathi Takut Ferdy Sambo Tidak Cinta Lagi
“Saat itu saya sangat malu sekali karena saya sebenarnya tidak ingin peristiwa ini diketahui banyak orang dan pada saat BAP pun, hanya perempuan polwan yang di situ tapi ada zoom suara seperti laki-laki,” ucap Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi juga menangis saat Hakim Morgan bertanya kenapa dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Yosua.
“Saya juga tidak tahu yang mulia, karena saya sebenarnya adalah…,” ucap Putri Candrawathi dengan menangis hingga tidak mampu menyelesaikan kalimat yang akan diucapkan.
Sebelumnya, Putri Candrawathi juga menangis saat Hakim Wahyu Iman Santoso bertanya kepadanya kenapa tidak melakukan visum jika mengalami perkosaan.
“Yang mulia, sebagai korban kekerasan seksual tidaklah mudah menyampaikan, bahkan sama suami saya sendiri saja, saya sebenarnya malu,” ucap Putri Candrawathi sambil menangis.
“Karena saya tidak tahu, bila saya mengutarakan peristiwa tersebut, akan mencintai saya dan menerima saya kembali,” lanjut Putri Candrawathi.
Baca Juga: Diungkap Putri Candrawathi, Ferdy Sambo Sudah Tahu Yosua Kurang Ajar pada Malam Setelah Kejadian
Tidak hanya itu, Putri Candrawathi juga menangis saat menggambarkan bagaimana Yosua masuk ke dalam kamar pribadinya di rumah Magelang.
“Yosua sudah ada di dekat kaki saya,” ucap Putri Candrawathi sembari terisak menangis.
Dalam persidangan, Hakim memang tidak meminta Putri Candrawathi menggambarkan detail apa yang dilakukan Yosua terhadapnya.
Untuk diketahui, Putri Candrawathi adalah bagian dari yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus tewasnya Yosua.
Putri Candrawathi didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP. Ia terancam hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup dan serendah-rendahnya 20 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.