JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan kronologi penangkapan tersangka kasus suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe, Selasa (10/1/2023).
Firli menyebut, pihaknya mendapatkan informasi bahwa pada hari ini, Lukas Enembe bakal melakukan penerbangan melalui Bandara Sentani.
"Kami mendapatkan informasi bahwa Saudara Lukas Enembe hari ini akan melakukan penerbangan melalui Bandara Sentani," kata Firli di Kompas Petang, Kompas TV, Selasa (10/1/2023).
Terkait hal itu, KPK pun perlu segera mengambil tindakan, lantaran khawatir penerbangan yang dilakukan Lukas merupakan caranya untuk kabur meninggalkan Indonesia.
"Tentu kita tindak lanjuti, karena kita sudah cukup pengalaman, setiap kepala daerah bahkan ada yang terakhir yang lalu Saudara Bupati Mamberamo Tengah, RHP (Ricky Ham Pagawak) itu juga sama, terbang dari suatu wilayah ke Sentani, terus hilang begitu saja," jelasnya.
"Sehingga kami tentu tidak ingin mengulangi hal yang sama."
Alhasil, KPK pun memutuskan untuk melakukan upaya penangkapan paksa terhadap Lukas Enembe pada siang tadi.
"Hari ini kita melakukan upaya paksa terhadap LE," ujarnya.
Baca Juga: KPK Beber Alasan Akhirnya Tangkap Tersangka Lukas Enembe di Papua, Singgung soal Kondisi Kesehatan
Gubernur Papua ini ditangkap di salah satu rumah makan di Jayapura, Papua, kemudian diamankan ke Mako Brimob Papua untuk selanjutnya di bawa ke Jakarta.
Menurut penjelasannya, saat ini Lukas Enembe dan Tim KPK tengah berada di Manado, Sulawesi Utara (Sulut).
Seperti diketahui, Lukas Enembe dibawa ke Jakarta melalui Bandara Sentani, dan transit di Bandara Internasional Sam Ratulangi (Samrat) Manado.
"Beliau (Lukas Enembe) sudah berangkat dari Papua pada 12.07 WIT dan saat ini sudah sampai di Manado," ucap Firli.
Sebelumnya, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua senilai Rp1 miliar.
Tak hanya Lukas, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua.
Saat ini, Rijatono telah ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca Juga: KPK: Lukas Enembe Kooperatif saat Ditangkap
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.