Kompas TV nasional hukum

Tangkap Lukas Enembe, KPK: Kami Hormati dan Hargai Haknya sebagai Tersangka

Kompas.tv - 10 Januari 2023, 14:44 WIB
tangkap-lukas-enembe-kpk-kami-hormati-dan-hargai-haknya-sebagai-tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Lukas Enembe di Papua, Selasa (10/1/2023). (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Lukas Enembe di Papua, Selasa (10/1/2023).

Terkait hal ini, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan, pihaknya akan menghormati hak-hak Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sebagaimana koridor hukum berlaku.

"Dalam proses ini kami patuhi aturan hukum. Kami hormati dan hargai hak-hak yang bersangkutan sebagai tersangka, tidak kami abaikan," kata Ali Fikri dalam Breaking News, Kompas TV, Selasa.

"Asas praduga tak bersalah juga kami junjung, termasuk ketentuan-ketentuan aturan, misalnya mengharuskan (Lukas Enembe) didampingi penasihat hukum ataupun hak-hak lainnya pasti akan kami penuhi, sepanjang ketentuan undang-undang itu mengaturnya," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe ditangkap KPK  saat sedang makan di salah satu restoran di Kotaraja, Jayapura, Papua siang tadi. 

Seusai ditangkap, Lukas Enembe kemudian diamankan di Mako Brimob Kotaraja Papua dan saat ini tengah diterbangkan ke Jakarta. 


Lukas Enembe merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Papua senilai miliaran rupiah.

Baca Juga: KPK Tangkap Lukas Enembe di Jayapura, Polda Papua Kerahkan Seluruh Personel untuk Pengamanan

KPK telah menetapkan status tersangka terhadap Lukas Enembe sejak September 2022 lalu. Namun, lembaga antirasuah ini baru mengumumkan status Lukas Enembe secara resmi pada Kamis (5/1/2023).

Lukas disebut menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka yang saat ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut, RL (Rijatono Lakka) dari pihak swasta selaku Direktur PT TBP, LE (Lukas Enembe) selaku Gubernur Papua,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Kamis (5/1/2023).

Namun, saat itu, KPK baru menahan tersangka Rijatono Lakka. Untuk kebutuhkan penyidikan, penyidik KPK akan melakukan penahanan terhadap Rijatono selama 20 hari ke depan yakni pada 5-24 Januari 2023.

Sebelum penangkapan Lukas Enembe, KPK telah berupaya berkali-kali memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa, namun yang bersangkutan selalu mangkir dengan alasan sakit.

Ditambah lagi, rumah Lukas Enembe saat itu juga dijaga massa yang diduga dikerahkan oleh Gubernur Papua tersebut. Sejumlah demonstrasi pun digelar di Papua untuk menolak penangkapan Lukas.

Hingga pada November 2022, tim penyidik KPK dan pihak dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pun menyambangi Papua untuk memeriksa Lukas Enembe. 

Dan pada hari ini, KPK melakukan penangkapan tersangka Lukas Enembe di Papua. 

Baca Juga: Lukas Enembe Ditangkap KPK, Kuasa Hukum: Sudah Diterbangkan ke Jakarta

 

 

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x