Kompas TV nasional hukum

Orang Tua Richard Eliezer: Kami Tidak Mengharap Berlebihan, Berharap yang Terbaik dari Tuhan

Kompas.tv - 5 Januari 2023, 15:30 WIB
orang-tua-richard-eliezer-kami-tidak-mengharap-berlebihan-berharap-yang-terbaik-dari-tuhan
Orangtua Richard Eliezer, Sunandag Yunus Lumiu (kanan) dan Rineke Alma Pudihang (kiri) saat hadir salam sidang pemeriksaan Richard Eliezer sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023). (Sumber: KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

Baca Juga: Usai Pertama Kali Lihat Langsung Sidang sang Anak, Ortu Eliezer Sebut Nama Jokowi hingga Kapolri

Sidang Tuntutan Richard Eliezer digelar Pekan Depan

Dalam persidangan yang digelar pada hari ini, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menjadwalkan sidang tuntutan untuk Richard Eliezer pada pekan depan.

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menanyakan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kesediaan pembacaan tuntutan tersebut.

"Baik, agenda selanjutnya adalah pembacaan tuntutan atau requisitoir dari jaksa penuntut umum, kapan saudara penuntut umum?" tanya hakim ketua Wahyu.

Terkait hal itu, jaksa pun mengatakan pihaknya meminta majelis hakim untuk memeberi waktu selama dua minggu.

"Mengingat peristiwa ini terdakwanya ada pelaku pokok dan yang bersama-samanya. Maka kami mohon waktu dua minggu, karena kami akan mendahulukan yang pokok dulu," jawab jaksa.

Namun, hakim menolak usulan jaksa tersebut, dan meminta agar sidang tuntutan dapat digelar pada Rabu (11/1/2023) pekan depan.

"Begini, (kalau belum siap) kita tunda dulu di (sidang) hari Rabu (pekan depan), apabila masih membutuhkan waktu lagi, baru kita tunda satu minggu lagi," ujar hakim.

Diketahui, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Eliezer: Sambo Rencanakan Pembunuhan Yosua di Saguling dan Eksekusinya di Duren Tiga




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x