Sedangkan pertimbangan yang memberatkan Stanley adalah karena turut andil dalam kelangkaan minyak goreng di pasaran.
Sedangkan untuk pertimbangan yang meringankan, Lin Che Wei dan Pierre Togar belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam sidang, dan terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.
Hal yang meringankan untuk Stanley adalah Grup Permata Hijau telah membayar ekspor CPO, terdakwa belum pernah dihukum, dan sopan dalam sidang.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
JPU menuntut Lin Chen Wei dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar; Pierre Togar dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar; dan Stanley MA dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut, perbuatan korupsi ini dilakukan ketiga terdakwa bersama Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor.
Dalam kasus ini, Indra Sari Wisnu dinilai telah melakukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam menerbitkan izin ekspor CPO atau minyak sawit mentah.
Baca Juga: 5 Fakta Peran Lin Che Wei di Kemendag Terkait Kasus Ekspor CPO
Menurut jaksa, perbuatan yang dilakukan bersama empat terdakwa lainnya tersebut mengakibatkan kerugian sekitar Rp18,3 triliun.
Kerugian tersebut merupakan jumlah total dari kerugian negara sebesar Rp6.047.645.700.000 dan kerugian ekonomi sebesar Rp12.312053.298.925.
“Merugikan keuangan negara sejumlah Rp6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925,” kata jaksa.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.