“Faktanya sebagai contoh, di provinsi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, itu ada pengurusnya yang membuat pernyataan bahwa tidak sanggup lagi melanjutkan verifikasi faktual, ya.”
“Padahal kami kan mengomunikasikan terus, karena kesempatan waktu itu kan dibatasi,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Hasyim juga menanggapi rumor yang menduga adanya manipulasi dalam proses verifikasi partai politik.
Menurut Hasyim, kegiatan verifikasi yang dilakukan sudah sesuai dengan fakta atau kondisi sebenarnya di lapangan.
“Kalau dalam pandangan saya, kegiatan verifikasi partai sesuai dengan yang ada di lapangan ya, apakah pengurus, apakah anggota, dan seterusnya,” tuturnya.
Ia menambahkan, dalam proses verifikasi faktual, pihaknya mendokumentasikan segala sesuatu sesuai dengan kondisi faktual.
“Jadi, dalam verifikasi faktual ya kami dokumentasikan sebagaimana yang terjadi di lapangan atau faktualnya.”
Mengenai adanya partai politik yang lolos menjadi partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, ia menjelaskan, hal itu sudah ada aturannya.
“Kalau diloloskan atau tidak, kan ada ketentuan di undang-undang tentang syarat menjadi peserta pemilu.”
Baca Juga: Bawaslu Tak Temukan Dugaan Kecurangan Verifikasi Faktual Parpol yang Dilakukan KPU
Ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 tahun 2020.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.