JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan berencana Brigadir J bertujuan untuk meyakinkan majelis hakim sebelum memutus perkara.
Pakar hukum Universitas Brawijaya Aan Widiarto menjelaskan, pemeriksaan setempat ini merupakan diskresi sebelum memutus perkara yang dipegang.
Menurut Aan, pemeriksaan TKP Duren Tiga ini juga untuk menguji kesaksian Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal yang mengaku tidak melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J.
Diketahui, Richard Eliezer dalam persidangan menyatakan Ferdy Sambo ikut menembak setelah Brigadir J tersungkur di bawah tangga di TKP Duren Tiga.
Baca Juga: Kunjungan Hakim ke Rumah Ferdy Sambo Disebut Bagian dari Sidang, Pakar Sebut Keuntungannya
"Jadi hakim ingin menambah keyakinannya, khususnya soal jarak dan keterangan Kuat dan Ricky soal Ferdy Sambo ikut menembak atau tidak. Sekarang hakim ingin tahu keterangan itu secara logis masuk akal dengan jarak yang dilihat di lokasi," terang Aan di program Kompas Petang KOMPAS TV, Rabu (4/1/2023).
Aan menambahkan, pemeriksaan TKP ini nantinya akan disandingkan dengan keterangan saksi dan bukti-bukti di persidangan.
Dalam perjalanannya, hakim akan memisahkan keterangan dan bukti yang bertentangan dan tidak berkesesuaian dengan keyakinannya dalam memutus perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Termasuk menguji keterangan Richard Eliezer yang menjelaskan ada pertemuan dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di ruangan di rumah Jalan Saguling sebelum peristiwa penembakan di rumah Duren tiga.
Baca Juga: Hakim Wahyu Iman Santoso: Pemeriksaan Rumah Sambo Masuk Agenda Sidang
"Di sini hakim melihat, benar tidak ada lift, ada lantai tiga dan dua, ada ruang kerja, meja kerja dan sebagainya. Ini menambah keyakinan hakim apakah keterangan Eliezer ini mengarang atau tidak," ujar Aan.
"Jadi keterangan para terdakwa akan dicocokkan, karena bukti seperti CCTV saksi juga minim. Sehingga yang ada, bukti yang tidak bisa bicara seperti tembok, kursi, lift ini yang "bisa diajak bicara" oleh hakim," sambung Aan.
Sebelumnya, majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), dan kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J mendatangi TKP pembunuhan Brigadir J Rabu (4/1/2023) siang.
TKP yang diperiksa yakni rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan dan rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling.
Baca Juga: Hakim Wahyu Periksa Bekas Tembakan Skenario Ferdy Sambo di Dinding Rumah Duren Tiga
Pemeriksaan TKP pembunuhan Brigadir J ini diputuskan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
Hakim awalnya menyinggung permintaan kuasa hukum untuk mengecek TKP pembunuhan Brigadir J. Hakim menegaskan, dalam pemeriksaan lokasi ini tidak dihadirkan para terdakwa, melainkan hanya majelis hakim, penasihat hukum, dan JPU saja.
Penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, Arman Hanis, kemudian menanyakan apakah pemeriksaan hanya sebatas di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga atau termasuk rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling.
"Di Duren Tiga dan Saguling kita melihat," ujar Hakim Wahyu.
Hakim kemudian meminta JPU untuk berkomunikasi dengan penasihat hukum tiga terdakwa lainnya, yakni Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Peninjauan tersebut, kata hakim, akan digelar sekitar pukul 14.00 WIB setelah sidang terhadap terdakwa Ricky selesai.
"Pertama kita ke Saguling, hanya melihat, karena JPU sudah melihat pada rekonstruksi. Kita melihat ke sana tanpa hadirnya terdakwa, kemudian (dilanjutkan) ke Duren Tiga," ujar hakim.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.