JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mendesak agar Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang ayah yang menganiaya anaknya yang baru-baru ini viral di media sosial.
Diketahui, dalam sebuah rekaman video yang beredar di media sosial, seorang ayah beberapa kali memukul anak laki-lakinya di salah satu apartemen kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Belakangan diketahui, terduga penganiaya anak kandung ini adalah RIS, seorang bos perusahaan swasta.
"Karena bukti sudah ada, video sudah ada, maka Komnas Anak imbau Polres Jaksel untuk segera menangkap dan menahan bapak sebagai terduga pelaku," ujar Arist, Rabu (21/13/2022), dikutip dari Kompas.com.
Menurut Arist, penyelidikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut tergolong lamban.
Baca Juga: Miris! Seorang Balita Dianiaya Hingga Tewas oleh Kekasih Sang Ibu
Pasalnya RIS, disebut tidak hanya satu kali menganiaya anak dan istrinya. Namun, kasus tersebut baru masuk tahap penyidikan setelah dilaporkan oleh istrinya pada 23 September 2022.
"Ini sudah dua kali dia melakukan KDRT kepada istrinya dan kekerasan pada anaknya. Karena itu tidak ada alasan, sudah masuk penyidikan. Saya harap segera mungkin menangkap terduga pelaku," ucap Arist.
"Kemarin saya mendengar bahwa setelah viral itu baru ada peningkatan dari SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari penyelidikan ke penyidikan. Ini sangat lamban sekali," lanjutnya.
Istri RIS sudah melaporkan perlakuan kasar suaminya itu ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 23 September 2022 lalu.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa tujuh orang saksi, yakni korban berinisial KR dan KA, ibu korban berinisial KEY, asisten rumah tangga berinisial RRM, petugas parkir tempat kejadian perkara (TKP) berinisial ARH, dan petugas keamanan TKP berinisial N.
Hal itu dibenarkan oleh Kasie Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.
"Dari Polres Jakarta Selatan, penyidik sudah memeriksa 7 orang yang dimintai keterangan, yang melihat dan mendengar kejadian tersebut," ujar Nurma Dewi saat ditemui pada Selasa (20/12/2022)
Penyidik juga telah memeriksa pelaku, RIS, namun belum menetapkan RIS sebagai tersangka meski kasus sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Viral Penganiayaan Anak oleh Ayah Kandung di Tebet, Ini Kata Polisi
Istri RIS, KE mengunggah foto bukti KDRT di media sosialnya dan menuliskan pesan penyesalan telah sempat memaafkan pelaku.
Ternyata KE pernah melaporkan suaminya sampai ditahan, namun memutuskan untuk mencabut laporannya sehingga pelaku dibebaskan.
"Ketika dulu di Polda Metro Jaya, Anda sudah di tetapkan menjadi tersangka dan sudah di tahan," tulisnya di akun Instagram @ikeyyuuuu.
"Anda berjanji tidak akan mengulangi kekerasan, dulu saya belum mengerti apa-apa, banyak pertimbangan, maka perkara tersebut SP3," imbuhnya merujuk Surat Perintah Penghentian Penyidikan dari Polri.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.