Kompas TV nasional hukum

Rekaman CCTV yang Ditayangkan Ahli Digital Jadi Senjata Sambo Serang Eliezer, Ini Penilaian Pakar

Kompas.tv - 20 Desember 2022, 21:45 WIB
rekaman-cctv-yang-ditayangkan-ahli-digital-jadi-senjata-sambo-serang-eliezer-ini-penilaian-pakar
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer melambaikan tangan kepada awak media pada saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). (Sumber: KOMPAS/IVAN DWI KURNIA PUTRA)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo menilai rekaman CCTV yang ditayangkan ahli digital menjadi fakta sidang bahwa Ferdy Sambo tidak menggunakan sarung tangan hitam saat di rumah dinas Duren Tiga.

Sebelumnya, ahli digital dihadirkan dan membuka sejumlah rekaman CCTV di sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J, Selasa (20/12/2022).

Dalam rekaman CCTV di depan rumah Duren Tiga itu, Ferdy Sambo tidak terlihat mengenakan sarung tangan hitam. 

Hal ini membuat kubu Ferdy Sambo mempertanyakan keterangan Richard Eliezer atau Bharada E yang menegaskan Ferdy Sambo mengenakan sarung tangan hitam saat menembak Yosua pada 8 Juli 2022 lalu. 

Baca Juga: Ahli Digital Ungkap Siapa Saja yang Terekam CCTV di Rumah Sambo: Ada Yosua, Putri, dan Susi

Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan Christine Susanti menjelaskan, keterangan saksi ahli merupakan salah satu bukti.

Menurutnya, keterangan ahli bisa dijadikan hal yang meringankan terdakwa, dan hal ini sah-sah saja diajukan pihak terdakwa. 

Meski begitu, keterangan ahli digital terkait rekaman CCTV di tempat kejadian perkara harus dilihat secara parsial agar dapat dikaji secara utuh. 

Di sisi lain, analisis ahli terkait rekaman CCTV yang diterima juga disebut tidak maksimal. Lantaran, kamera yang mengarah ke rumah Duren Tiga, buram.

Baca Juga: Ahli Digital Forensik Sebut CCTV di Rumah Ferdy Sambo Sudah Diedit, Ini Analisisnya

"(Rekaman CCTV) ini tidak bisa membantu ahli untuk memberikan penjelasan yang lebih akurat. Karena bukti yang dianalisis dari CCTV itu gambar tidak jelas, jadi harus utuh, harus jelas," ujar Christine di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Selasa (20/12/2022).

Christine menambahkan, hakim bisa saja mengesampingkan keterangan ahli karena tidak terikat. Namun, berbeda dengan saksi fakta.

Adapun kehadiran ahli disebut untuk menguatkan dalil dari dakwaan jaksa, keterangan terdakwa, saksi-saksi, dan barang bukti.

Jika ahli tidak bisa memaksimalkan analisisnya terkait dengan rekaman CCTV lokasi tempat kejadian perkara (TKP), hakim bisa saja menolak keterangan atau pendapat dari ahli. 

Baca Juga: Ronny: Eliezer Sebut Ferdy Sambo Pakai Sarung Tangan di Dalam Rumah Duren Tiga, Bukan dari Saguling

"Keterangan ahli ini berbeda dengan saksi fakta. Kehadiran ahli ini untuk memperkuat dalil dari contoh yang mengajukannya itu dari terdakwa (Richard Eliezer)," ujar Christine. 

Sebelumnya, usai sidang, pengacara Ferdy Sambo, Febri Diansyah menilai keterangan Bharada E terkait dengan sarung tangan hitam sudah rontok. 

Hal itu didasarkan tayangan CCTV yang diputar di persidangan. Dalam bukti yang dihadirkan, tidak terlihat Ferdy Sambo mengenakan sarung tangan hitam.

Febri menilai keterangan Richard Eliezer terkait sarung tangan hitam mengada-ada. Pihaknya juga mempertanyakan status justice collaborator yang melekat pada Bharada E. 

Baca Juga: 2 Rekaman CCTV Krusial: Eliezer Bawa Senjata Hingga Sambo Terlihat Tak Gunakan Sarung Tangan!

"Anasir-anasir, asumsi dan kebohongan-kebohongan yang selama ini berkembang terkait dengan penggunaan sarung tangan itu runtuh. Bisa disebut, tuduhan Pak Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan, rontok dengan CCTV," ujar Febri Diansyah.

“Bukan hanya satu CCTV, tapi tiga CCTV. Jadi dua CCTV di rumah Saguling, di depan lift (dan) di garasi, dan satu di (pos satpam kompleks) Duren Tiga," sambung Febri.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x