JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengundurkan diri (resign) atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), Anda tetap dapat melakukan klaim saldo Jaminan Hari Tua (JHT) secara penuh meskipun tanpa paklaring.
Program JHT BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan finansial bagi pekerja Indonesia ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Sebelumnya, paklaring atau surat yang menyatakan seseorang pernah bekerja di suatu perusahaan sering menjadi syarat utama dalam pengajuan klaim JHT.
Baca Juga: Kasus Bayi Meninggal di RS dan Ditinggal Orangtua, Sempat Klaim BPJS Namun Ditolak
Namun, menurut Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, paklaring kini bukan lagi syarat wajib untuk mengajukan klaim JHT.
Jika Anda tidak memiliki paklaring, Anda masih bisa mengajukan klaim JHT dengan menggunakan identitas karyawan atau surat pengunduran diri dari pemberi kerja.
Meski begitu, jika peserta BPJS Ketenagakerjaan mempunyai paklaring maka bisa disertakan dalam pengajuan JHT.
"Bisa menggunakan bukti lain, seperti ID Card karyawan atau bukti-bukti lain yang menunjukkan bahwa peserta pernah bekerja pada perusahaan tersebut," jelas Oni dikutip dari Kompas.com.
Berikut dokumen yang dibutuhkan untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT):
1. Kartu BPJS Ketenagakerjaan
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Kartu Keluarga (KK)
4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi peserta dengan saldo >Rp50 juta atau yang telah mengajukan klaim sebagian
5. Bukti-bukti kegiatan kerja di perusahaan
1. Klaim dapat dilakukan satu bulan setelah berhenti bekerja dan kepesertaan nonaktif.
2. Peserta dengan saldo
4. Proses klaim membutuhkan waktu:
- 1 hari kerja untuk saldo
1. Cara Mencairkan JHT Melalui Kantor Cabang
Baca Juga: Peringati Hari Migran, BPJS Ketenagakerjaan Edukasi Jamsostek ke Pekerja Migran
2. Cara Mencairkan JHT Melalui JMO
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo di bawah Rp 10 juta bisa melakukan klaim JHT melalui aplikasi JMO dengan cara sebagai berikut:
3. Cara Mencairkan JHT Melalui Lapak Asik
Peserta dengan saldo JHT di atas Rp 10 juta dapat melakukan klaim melalui website Lapak Asik. Berikut caranya:
Baca Juga: Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan: Asa Pekerja Muda Keluar dari Gelap PHK
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.