CIANJUR, KOMPAS.TV - Bupati Cianjur Herman Suherman menyatakan, korban jiwa akibat gempa Cianjur totalnya menjadi 600 orang. Tambahan angka itu seiring dengan pendataan ulang yang dilakukan pemkab.
Tadinya jumlah korban tewas diumumkan sebanyak 335 orang. Namun ternyata ada 265 korban tewas yang tak dilaporkan dan langsung dimakamkan keluarga. Sehingga totalnya menjadi 600 orang dan 8 orang masih hilang.
“Banyak yang tidak melaporkan anggota keluarganya yang meninggal akibat gempa, setelah dilakukan pendataan ulang jumlahnya mencapai 600 orang yang tersebar di sejumlah desa di Kecamatan Pacet, Cugenang, Cianjur, dan Warungkondang,” ungkap Herman, Senin (12/12/2022) seperti dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan di Kecamatan Cugenang saja 400 orang meninggal dunia akibat gempa tersebut, termasuk 8 orang yang belum ditemukan, ditambah dari Kecamatan Pacet, Cianjur dan Warungkondang karena sudah dikubur tapi tidak dilaporkan, sehingga mereka tidak masuk dalam daftar di Pemkab Cianjur.
Dalam proses pendataan ulang, Pemkab meminta RT/RW dan perangkat desa mendata ulang warga yang meninggal akibat gempa dan tidak dibawa ke rumah sakit atau puskesmas, hingga ditemukan sebanyak 600 orang meninggal akibat gempa.
Baca Juga: Jokowi Minta Warga Cianjur Penerima Bantuan Uang Pembangunan: Jangan Dibelikan Sepeda Motor
“Data korban meninggal berdasarkan nama per alamat dengan surat keterangan kematian dari pemerintah desa, sehingga data tersebut akan diteruskan ke Kemensos agar keluarga yang ditinggalkan dapat menerima uang duka,” ujarnya.
Sementara itu, terkait uang duka dari pemerintah untuk keluarga korban, akan diserahkan di akhir tahun kepada ahli waris setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Sosial.
“Sudah kami serahkan dan akan segera dicairkan dari Kementerian Kesehatan untuk selanjutnya akan dibagikan kepada ahli waris di akhir tahun,” ujarnya.
Sementara itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) merekomendasikan kepada Pemkab Cianjur agar daerah rawan bencana di sepanjang jalur sesar atau patahan geser aktif Cimandiri, menjadi zona merah dan area nonhunian.
Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto mengatakan, jalur sesar Cimandiri tidak boleh menjadi lokasi permukiman warga untuk mengantisipasi kerusakan rumah dan menghindari kemungkinan ada korban jiwa apabila terjadi bencana alam.
Baca Juga: 21 Hari Gempa Cianjur, 1 Jenazah Korban Berhasil Ditemukan, 8 Masih Hilang di Warung Sate Shinta
"Kami merekomendasikan kepada pemda setempat agar lokasi bencana sepanjang sesar Cimandiri dijadikan zona merah dan area nonhunian," kata Iwan di Cianjur, seperti dikutip Antara, Minggu (11/12/2022).
Iwan menyampaikan, pihaknya terus berkoordinasi dengan BMKG dan Badan Geologi serta BNPB terkait penanganan infrastruktur pascabencana yang terjadi beberapa waktu lalu.
Dari peta BMKG, diperoleh informasi dan hasil foto udara zona bahaya patahan aktif atau sesar Cimandiri memiliki panjang sekitar 9 kilometer dan membentang melewati sembilan desa mulai Desa Ciherang hingga Desa Nagrak.
Lahan di zona merah yang sudah terlanjur jadi hunian warga, bisa dialihkan menjadi lahan hijau.
"Jadi sekitar 300 hingga 500 meter jalur sesar Cimandiri tersebut sebisa mungkin menjadi area nonhunian seperti jalur hijau, pertanian maupun ruang terbuka hijau," ujar Iwan.
Baca Juga: Dikira Ditilang, Ternyata Diberi Sarapan Gratis Polisi
Ia juga meminta pemda bisa lebih tegas dan mengkoordinir warga agar tidak kembali ke hunian yang lama. Pasalnya, Kementerian PUPR telah menyiapkan rumah tahan gempa dengan teknologi rumah instan sederhana sehat (RISHA) untuk relokasi hunian warga di lahan yang sudah disiapkan pemda di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, yang lengkap dengan prasarana, sarana, dan utilitasnya.
Ditjen Perumahan Kementerian PUPR telah menyiapkan rumah tahan gempa untuk relokasi warga terdampak bencana tipe 36 dan memiliki lahan 75 meter persegi. Rencananya rumah tahan gempa tersebut dibangun sebanyak 200 unit dan terbagi menjadi dua tahap yakni tahap pertama ditargetkan selesai pada akhir Desember 2022 dan tahap kedua pada pekan ketiga Januari 2023.
"Pemerintah bertanggung jawab atas keselamatan warganya. Ketika warga direlokasi maka mereka akan mendapatkan ganti rugi rumah tahan gempa tipe 36 beserta lahannya. Jadi lahan yang di lokasi rawan harus dikuasai pemda sehingga tidak ada lagi masyarakat yang membangun rumah di tempat lama," tutur Iwan.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.