JAKARTA, KOMPAS.TV - Ferdy Sambo batal menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang dijadwalkan hari ini, Kamis (8/12/2022).
Padahal, mantan Kadiv Propam Polri itu sudah siap bersaksi dan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis.
Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel mengatakan, Ferdy Sambo akan dihadirkan sebagai saksi jika saksi-saksi fakta sudah selesai diperiksa.
“Untuk saksi mahkota nanti, setelah selesai saksi fakta. Untuk perkara yang saat ini adalah Hendra, karena untuk terdakwa Agus sudah selesai, sudah tidak ada lagi. Jadi untuk saksi mahkota mulai minggu depan,” ucap Hakim Ahmad Suhel dalam sidang, Kamis.
Ahmad Suhel pun diberi tahu jika saksi Ferdy Sambo sudah berada di PN Jaksel.
Baca Juga: Ferdy Sambo Keukeuh Ngaku Tidak Tembak Yosua Meski Hasil Poligraf Buktikan Dirinya Tak Jujur
“Sekalipun sudah datang, kita minta besok, minggu depan baru kita periksa,” ujar hakim.
Sebelumnya diberitakan, sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan menghadirkan Ferdy Sambo dan Arif Rachman Arifin sebagai saksi.
Pernyataan itu disampaikan oleh pengacara terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Radhitya Yosodiningrat, dipantau dari tayangan Breaking News KOMPAS TV, Kamis (8/12/2022).
“Kalau untuk perkaranya Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria saksinya adalah Ferdy Sambo dan Arif Rachman Arifin, terus ada satu orang ahli,” ujar Radhitya.
Selain itu, kata dia, sidang juga digelar untuk terdakwa Irfan Widyanto yang akan menghadirkan Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto sebagai saksi.
Baca Juga: Penilaian Hakim Atas Keterangan Ferdy Sambo: Enggak Masuk Akal, Sangat Janggal
“Kalau untuk di perkara Irfan, saksinya adalah Chuck Putranto dan Baiquni, mereka saksi mahkota masing-masing,” kata Radhitya.
Ia juga mengatakan pihaknya akan mendalami soal perintah Ferdy Sambo kepada dua kliennya, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, terkait peristiwa yang terjadi pada 9-11 Juli 2022.
Antara lain, sambung Radhitya Yosodiningrat, perintah mengamankan CCTV di Kompleks Duren Tiga atau area dekat TKP pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Perintahnya adalah mengamankan CCTV, diambil, diganti dan diserahkan ke penyidik Jakarta Selatan,” ucap Radhitya.
Untuk diketahui, dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait tewasnya Brigadir J, ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjadi terdakwa.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.