JAKARTA, KOMPAS.TV- Pengacara terdakwa Arif Rachman bernama Marcela Santoso, terlibat perdebatan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice) di Pengadilan Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022).
Pengacara Marcela Santoso keberatan JPU mencecar saksi Aryanto hingga tiga kali perihal isi kantong plastik yang diduga berisi DVR CCTV, yang menjadi bagian dari kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, dan melibatkan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Padahal, Aryanto yang merupakan pekerja harian lepas Divisi Propam Polri dalam kesaksiannya sudah mengatakan tidak mengetahui isi plastik tersebut.
“Keberatan yang mulia, saudara saksi tidak pernah melihat DVR,” kata Marcela Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022).
Baca Juga: Sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Hadirkan Ferdy Sambo hingga Ahli
Sementara itu, JPU merasa saksi Aryanto belum menjawab pertanyaan soal isi kantong plastik yang diduga berisi DVR CCTV.
“Sudah dijawab berkali-kali, lebih dari 3 kali disampaikan saksi hanya menerima kantong plastik,” ucap Marcela Santoso dengan lantang.
Mendengar itu, JPU merespons pernyataan yang disampaikan Marcela Santoso dalam sidang, Hakim Ahmad Suhel kemudian meminta kedua pihak untuk berhenti berbicara.
“Sebentar, nggak usah kita berdebat di sini, sudah cukup, tunggu dulu. Gini saja, tadi saksi sudah menjelaskan dia hanya melihat kantong plastik yang di dalamnya itu sudah dibungkus, itu saja yang dia lihat,” kata Hakim Ahmad Suhel memberi penjelasan kepada JPU.
Tidak hanya itu, hakim juga menambahkan kepada JPU jika saksi Aryanto tidak tahu tentang proses pergantian DVR CCTV.
“Kemudian dia tidah tahu proses pergantiannya,” ucap Hakim.
Baca Juga: Pengacara: Ricky Rizal Tertekan dengan Sikap Hakim, Ucapan Dia Seolah Dianggap Bohong Semua
Dalam sidang, Hakim Ahmad Suhel pun bertanya kepada JPU apa pertanyaan yang hendak ditanyakan kepada saksi Aryanto.
“Nah sekarang yang mau diperlihatkan apa?” tanya Hakim Ahmad Suhel.
Mendengar permintaan JPU, tiba-tiba Marcela Santoso langsung mengatakan jika pertanyaan Jaksa kepada Aryanto tidak relevan.
“Tidak relevan yang mulia, karena saudara saksi mengatan hanya melihat kantong plastik,” ucap Marcela Santoso.
Hakim Ahmad Suhel lagi-lagi melerai berdebatan antara JPU dengan Marcela Santoso di persidangan.
“Dengar dulu, hanya sebatas untuk melihat, ini kan di dalam plastik, plastiknya saja yang mau diperlihatkan, makanya jangan di-cut dulu,” tegas Hakim Ahmad Suhel.
Mendengar pernyataan Hakim Ahmad Suhel, Marcelo Santoso yang sempat komplain dengan nada lantang mengakhiri dengan pernyataan setuju atas arahan hakim.
“Setuju yang mulia,” kata Marcela Santoso.
Baca Juga: Richard Eliezer Bantah Kesaksian Ferdy Sambo soal Siap Tembak Yosua: yang Benar Perintah Menembak
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.