Kedua, meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangkanya dengan mengacu Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Baca Juga: KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Dugaan Suap Anggota Polri AKBP Bambang Kayun
Ketiga, Bambang Kayun juga meminta majelis hakim menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum atas pemblokiran seluruh rekening miliknya.
Bambang Kayun mengaku telah mengalami kerugian materil sebesar Rp 25 juta atas langkah hukum yang dilakukan KPK. Terhitung sejak Oktober 2022.
"Apabia majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya," ujar Jiffy.
Sebelumnya, KPK membenarkan telah menetapkan tersangka kepada seorang anggota Polri dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Baca Juga: KPK Blokir Rekening AKBP Bambang Kayun Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, polisi itu menjadi tersangka dalam penyidikan dugaan suap terkait pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
“Adapun pihak yang menjadi tersangka salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Kepolisian RI saat itu dan juga dari pihak swasta,” kata Ali dalam pesan tertulisnya.
Adapun Bambang Kayun diketahui tengah menggugat KPK karena ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap gratifikasi.
Penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022.
Baca Juga: Di Kasus Dugaan Suap Miliaran hingga Mobil Mewah, KPK Cegah AKBP Bambang Kayun ke Luar Negeri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.