Kompas TV nasional hukum

Besok RKUHP akan Disahkan DPR, Sejumlah Pasal Masih Dinilai Bermasalah

Kompas.tv - 5 Desember 2022, 06:50 WIB
besok-rkuhp-akan-disahkan-dpr-sejumlah-pasal-masih-dinilai-bermasalah
ILUSTRASI. Suasana Rapat Paripurna DPR (Sumber: Kompas.TV/Ant)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP dalam rapat paripurna besok, Selasa (6/12/2022).

DPR menjadwalkan Rapat Paripurna Ke-11 DPR, Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 pada Selasa (6/12/2022) pukul 10.00. Salah satu agenda dalam rapat paripurna tersebut adalah pengambilan keputusan atas RUU tentang KUHP.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membenarkan mengenai rencana tersebut. "Rencananya bisa begitu,” ujar Dasco di Jakarta, Sabtu (3/12/2022) dilansir dari Kompas.id.

Sebelumnya, Dasco mengatakan pengesahan RKUHP akan dilakukan sebelum DPR memasuki masa reses.

“Ya menurut hasil komunikasi dengan Ibu Ketua DPR bahwa dalam waktu dekat kita akan rapat pimpinan, dan insyaallah sebelum kami memasuki masa reses di masa sidang ini RUU KUHP akan disahkan di paripurna DPR,” kata Dasco di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (25/11/2022) dilansir dari situs resmi DPR.

Dasco juga memastikan pasal krusial dalam RKUHP sudah banyak direformulasi sesuai masukan masyarakat. Menurutnya, RKUHP hanya perlu disosialisasikan dengan baik sehingga tak menimbulkan polemik di masyarakat.

Di sisi lain, langkah DPR dan pemerintah yang ingin segera mengesahkan RKUHP menuai sorotan dari Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan masyarakat sipil karena di draf RUU itu masih ditemui sejumlah pasal bermasalah.

Baca Juga: RKUHP Bisa Penjarakan Pelaku Seks di Luar Nikah, Indonesia Disorot Media Asing

Pelapor Khusus PBB menilai muatan RKUHP melanggar prinsip resolusi Dewan Hak Asasi Manusia PBB.

”RKUHP akan terus membatasi akses aborsi, diskriminasi terhadap perempuan dan anak perempuan, minoritas agama atau kepercayaan dan kelompok LGBT, menghukum kohabitasi dan menghambat kebebasan berekspresi, beragama atau berkeyakinan dan berserikat,” tulis Pelapor Khusus dalam surat yang terbit pada 25 November 2022 itu.

Dalam surat tersebut, setidaknya ada 13 pasal yang disoroti oleh Pelapor Khusus. Pasal 2 RKUHP, misalnya, dianggap berpotensi mengkriminalisasi kelompok rentan dan sewenang-wenang karena tidak ada daftar resmi tentang hukum yang hidup dalam masyarakat. 





Sumber : Kompas TV/Kompas.id/dpr.go.id




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x