Baca Juga: Jerit Hati Orangtua saat Richard Eliezer Pakai Baju Tahanan: Hancur Hati Saya, Ini Mengguncang
Dari pengepulan dan penjualan batu bara illegal tersebut, Ismail Bolong mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp5 miliar sampai Rp10 miliar setiap bulan.
Meski mengatakan perbuatannya dilakukan tanpa sepengetahuan pimpinan, namun Ismail mengaku telah berkoordinasi terkait kegiatan tersebut dengan seorang perwira petinggi Polri dan telah memberikan uang sebanyak tiga kali, dengan total Rp6 miliar.
“Terkait kegiatan yang saya laksanakan, saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim, yaitu ke Bapak Komjen Pol Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali,” ujarnya.
“Yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp2 miliar.”
Terpisah, Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan membenarkan pernyataan Ismail Bolong soal aliran dana tambang ilegal mengalir ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Baca Juga: Pesan Ayah Eliezer untuk Ferdy Sambo: Jantanlah Bertanggung Jawab, Jangan Korbankan Anak Saya
Tak hanya itu, Hendra Kurniawan juga membenarkan perihal surat laporan hasil penyelidikan dana tambang illegal mengalir ke Kabareskrim Polri.
Pernyataan itu disampaikan Brigjen Hendra Kurniawan sesaat sebelum masuk ruang sidang di mana dirinya menjadi terdakwa kasus pidana perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).
“Betul, betul (perihal surat laporan hasil penyelidikan dana tambang ilegal mengalir ke Kabareskrim Polri -red),” ucap Hendra dalam wawancaranya dengan jurnalis KOMPAS TV Masni Rahmawatti.
Tidak hanya Hendra, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo juga mengatakan dirinya saat menjabat sudah secara resmi menyerahkan laporan terkait tambang ilegal yang diduga melibatkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto ke Kapolri.
Ia pun mendorong Kapolri untuk menyerahkan kasus tambang ilegal ke penegak hukum lain jika Polri tidak menindaklanjuti.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.