"Untuk itu kami Paguyuban Suporter Timnas Indonesia mendesak pihak Kepolisian untuk segera melanjutkan penuntasan kasus ini dan mengembangkan orang-orang yang dianggap bersalah menjadi tersangka tanpa pandang bulu," sambungnya.
Mulai dari oknum suporter sampai pelaku penembakan gas air mata, kata indro, termasuk aparat penanggung jawab, hingga PSSI harus diusut tuntas secara hukum.
"Kami mendesak pemerintah untuk tegas mendesak PSSI menjalankan rekomendasi yang dikeluarkan oleh TGIPF dan jangan berlindung dibalik statuta," papar Indro.
Baca Juga: Bentangkan Poster Tragedi Kanjuruhan di Piala Dunia 2022, Aremania Ditangkap, Dikira Bawa Pesan LGBT
Tragedi Kanjuruhan adalah peristiwa kelam 1 Oktober 2022 usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jatim. Tercatat, 135 nyawa melayang, ratusan orang luka-luka dan sampai kini mengalami trauma.
Sebagai informasi, penyidik Polda Jatim sudah menahan enam tersangka dan belum ada penambahan tersangka baru. Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi, termasuk Ketum PSSI Mochamad Iriawan atau Iwan Bule.
Adapun tersangka tersebut adalah tiga dari unsur sipil, yaitu Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.
Sedangkan dari pihak kepolisian ada tiga orang. Yaitu Kabag Operasi Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki III Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmadi.
Ahmad Hadian Lukita, Abdul Haris, dan Suko Sutrisno disangkakan melanggar Pasal 359 dan atau 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 Jo 52 UU 11 tahun 2003 tentang Keolahragaan.
Sedangkan Kompol Wahyu Setyo Pranoto, AKP Hasdarman, dan AKP Bambang Sidik Ahmadi dijerat Pasal 359 dan atau 360 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.