Namun dalam hal pemanggilan saksi ini merupakan kewenangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jika dirasa saksi tidak begitu penting pembuktian dakwaan maka keterangan bisa diambil dari saksi lain.
"Kalau menurut JPU tidak ada hubungan dia tidak akan dihadirkan, hakim juga tidak bisa memerintahkan dihadirkan. Karena pembuktian adanya perbuatan pidana ini ada di JPU, jadi tergantung JPU mau dihadirkan atau tidak," ujar Jamin.
Jamin menambahkan jika tim penasihat hukum merasa penting untuk menghadirkan kedua pihak tersebut, maka bisa saja meminta untuk dihadirkan.
"Cuma masalahnya bisa nggak dia (tim penasihat hukum korban) menghadirkan orang yang di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) atau yang belum di BAP untuk dihadirkan sendiri, nah ini punya kesulitan tersendiri dalam menghadirkan orang-orang seperti itu," ujar Jamin.
Baca Juga: Tahan Tangis, Ferdy Sambo Minta Maaf ke Anggota Polri
Adapun sidang Ferdy Sambo ini sudah berjalan tujuh pekan sejak sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada 17 Oktober 2022.
Dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Selasa (29/11/2022) JPU menghadirkan sembilan saksi.
Para saksi yang dihadirkan yakni Eks Penyidik Pembantu Unit 1 Reksrimum Polres Jakarta Selatan Martin Gabe Sahata, mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel Ridwan Soplanit, mantan Kanit I Satreskrim Polres Jaksel Rifaizal Samual.
Kemudian mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Jaksel Arsyad Daiva Gunawan serta anggota Unit Identifikasi Satreskrim Polres Jakse Danu Fajar Subekti.
Sedangkan lima saksi lainnya adalah Teddy Rohendi, Sulap Abo, Hendra Budi Argana, Reinhard Reagend Mandey dan Sulap Abo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.