Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat menjatuhkan vonis bagi pembawa dan pembakar bendera saat Hari Santri di Garut, Jawa Barat. Mereka divonis hukuman 10 hari penjara.
Putusan pertama dijatuhkan kepada terdakwa Faisal Mubaroq dan Mafhudin sebagai pembakar bendera. Keduanya terbukti bersalah karena mengganggu ketertiban umum. Vonis yang sama diputuskan kepada Uus Sukmana selaku pembawa bendera. Majelis hakim juga menyatakan Uus terbukti sengaja mengganggu rapat umum.
Selain penjara 10 hari mereka harus membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.