JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengcara Lukas Enembe, Aloysius Renwarin mengeklaim mendapat persetujuan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu untuk dirinya diperiksa di Jayapura, Papua.
Aloysius menuturkan telah melayangkan surat kepada Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu yang berisi permintaan pemeriksaan pada Kamis (24/11/2022) dilakukan di Jayapura.
“Saya melakukan advokasi dan pendampingan hukum terhadap klien saya, Gubernur Papua Lukas Enembe, di Jayapura, Papua, maka saya meminta pada KPK, untuk diperiksa di Papua,” kata Aloysius, Selasa (22/11/2022) dikutip dari Kompas.com.
Bahkan sebelum melayangkan surat, dia mengaku pihaknya telah aktif menjalin komunikasi dengan Asep melalui sambungan telepon.
"Pak Asep sendiri, sudah mengiyakan permintaan saya, untuk diperiksa di Jayapura, Papua,” klaim Aloysius.
Berdasarkan persetujuan tersebut, pihaknya kemudian membuat surat resmi permintaan
perpindahan lokasi pemeriksaan, ke KPK, melalui Asep.
Namun, pernyataan Aloysius pun justru dibantah oleh KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan tidak ada persetujuan pihakknya terkait permintaan Aloysius agar pemeriksaannya dilakukan di Jayapura.
"Informasi yang kami terima, benar yang bersangkutan mengonfirmasi untuk diperiksa di Jayapura. Namun, tidak benar bila sudah ada persetujuan untuk saksi ini diperiksa di Jayapura," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (22/11).
Ali Fikri pun menegaskan pemeriksaan terhadap Aloysius tetap dilakukan di Jakarta.
Baca Juga: KPK Tegaskan Aloysius Renwarin Harus Menghadiri Panggilan Penyidik
Menurut penjelasannya, KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua sebagai saksi terhadap Aloysius dan juga salah satu pengacara Lukas Enembe lainnya, yakni Stefanus Roy Rening untuk hadir pada Kamis (24/11) pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih, Jakarta.
"Sejauh ini tempat pemeriksaan sebagaimana surat panggilan yang telah diterimanya, yaitu di Kantor KPK di Jakarta," tegasnya.
Sebelumnya, KPK memanggil Aloysius untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (17/11) lalu di gedung Merah Putih.
Namun, Aloysius tidak datang dan hanya mengirimkan surat permohonan klarifikasi dari KPK.
Menanggapi hal tersebut, Ali Fikri menegaskan kepada Aloysius untuk menghadiri panggilan penyidik, bukan membentuk opini di hadapan publik.
"Ada kewajiban untuk hadir, bukan kemudian membentuk sebuah opini di luar, seolah-olah dia kebal hukum dan lain-lain. Itu keliru besar," ucap Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/11).
Ali menegaskan, KPK memanggil Aloysius dalam kapasitasnya sebagai warga negara yang dianggap mengetahui perbuatan dugaan pidana Lukas.
"Seorang saksi itu membantu tugas-tugas dari penyidik untuk membuat jelas dan terang dugaan perbuatan dari para tersangka, ini membantu sesungguhnya makanya ada kewajiban," ujarnya.
Oleh karena itu, KPK, kata Ali Fikri, berharap pada panggilan yang kedua sebagai saksi Aloysius dapat kooperatif hadir menghormati proses yang sedang berjalan.
"Dia sebagai penegak hukum berilah contoh yang baik kepada masyarakat untuk hadir sebagai saksi di depan tim penyidik, bukan membangun opini di luar," tambahnya.
Aloysius dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe.
Adapun Lukas Enembe merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Baca Juga: Dalami Penyewaan Privet Jet Lukas Enembe, KPK Gali Keterangan Presdir RDG
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.