JAKARTA, KOMPAS.TV – Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo membenarkan adanya surat tentang kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Pernyataan Ferdy Sambo yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut disampaikan usai menjalani sidang.
Melansir Tribunnews.com, surat dimaksud Ferdy Sambo yakni surat laporan hasil penyelidikan yang pernah ditandatanganinya.
Adapun surat laporan hasil penyelidikan itu terdaftar dengan Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022.
Baca Juga: Kata Ferdy Sambo: Istri Saya Sudah Tidak Patuh, Makanya Dia Positif Covid-19
Surat itu pun telah ditembuskan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Ada itu suratnya. Sudah bener itu suratnya,” kata Sambo usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).
Sambo juga mengarahkan agar wartawan menanyakan mengenai hal itu pada pejabat yang berwenang.
“Tanya pejabat yang berwenang, surat itu ada."
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.