Saksi Anita Amalia Agustine, pegawai Bank Negara Indonesia mengkonfirmasi adanya perpindahan uang dari rekening Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Ricky Rizal Wibowo pada tanggal 11 Juli 2022.
“Rekening koran tanggal 11 Juli, dari rekening Ricky Rizal ada uang masuk melalui E-Net Banking pemindahan dari 1296249462 rekening atas nama Nofriansyah Yosua sebesar Rp100 juta sebanyak dua kali di tanggal yang sama tanggal 11 Juli 2022,” ungkap Anita Amalia Agustine.
Baca Juga: Ferdy Sambo saat CCTV Rumah Dinasnya akan Dicek, Ridwan Soplanit: Mondar-mandir, Terus Bilang Rusak
“Jadi total Rp200 juta,” tambah Anita Amalia Agustine.
Hakim Wahyu Iman Santoso kemudian bertanya lebih detail bagaimana proses pemindahan uang atau mutasi itu dilakukan dari rekening Nofriansyah Yosua ke Ricky Rizal Wibowo.
Anita Amalia Agustine menuturkan, berdasarkan rekening koran mutasi itu dilakukan secara internet banking.
“Menurut rekening koran, ini (pemindahan uang dari rekening atas nama Nofriansyah Yosua ke rekening Ricky Rizal) keterangannya INet banking, itu bisa melalui internet banking atau mobile banking, yang melalui jaringan internet,” jawab Anita Amalia Agustine.
Baca Juga: Fakta CCTV Biro Provost, Ada Ferdy Sambo Saat Richard, Ricky, dan Kuat Terekam Peragakan Sesuatu
Aliran dana dari rekning Brigadir J dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan analisis transaksi Keuangan (PPATK) dari hasil analisis dugaan transaksi mencurigakan terhadap empat rekening Brigadir J. Aliran itu disebut ke penyidik Bareskrim Polri.
Ketua Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah menyatakan, hasil analisis PPATK terkait dugaan aliran dana dari rekening almarhum Brigadir J cukup lengkap sebagai bahan yang bisa ditindak lanjut penyidik.
Menurut Natsir, data yang diberikan PPATK mencakup asal uang yang masuk ke dalam rekening, aliran dana keluar rekening beserta peruntukannya.
"Cukup lengkaplah informasi yang disampaikan PPATK dalam membantu proses penyidikan-penyidikan," ujar Natsir, Jumat (26/8/2022).
Adanya dugaan aliran dana yang mencurigakan senilai Rp 200 juta juga disampaikan pengacara Kamaruddin Simanjuntak, yakni pada 11 Juli 2022, atau tiga hari setelah Brigadir J tewas.