SURABAYA, KOMPAS.TV - Kepolisian dari Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil menangkap tersangka baru terkait kasus pembuatan video mesum kebaya merah.
Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Farman mengungkapkan tersangka baru yang ditangkap diketahui berinisial CZ, warga Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca Juga: Pemeran Wanita Kebaya Merah Diduga Punya Kepribadian Ganda, Apa Penyebabnya?
Tersangka CZ, kata Kombes Farman, merupakan seorang wanita kelahiran Denpasar, Bali yang berprofesi sebagai mahasiswi.
Menurut Kombes Farman, CZ diduga kuat terlibat dalam pembuatan video porno yang bertemakan resepsionis hotel tersebut.
"Benar, dan kami sudah amankan tersangka ketiga (CZ) dalam kasus video Kebaya Merah," kata Lombes Farman, Rabu (16/11/2022).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menambahkan bahwa tersangka CZ ditangkap di Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca Juga: Kerusuhan di Dogiyai Papua Tengah: 102 Bangunan dan 32 Kendaraan Dibakar, 356 Orang Mengungsi
Penangkapan terhadap CZ, ungkap Dirmanto, dilakukan bersama tersangka sebelumnya, yakni AH dan ACS. Sebab, ketiganya diduga membuat konten video porno berisi hubungan intim dengan cara threesome.
Video mesum yang mereka buat, lanjut Dirmanto, kemudian disebarkan melalui media sosial Twitter hingga pesan instan Telegram.
"Kemudian disebar melalui beberapa akun, ada yang melalui akun Twitter, kemudian ada juga disebar melalui salah satu media sosial lainnya, telegram," ujar dia.
Dirmanto menambahkan, sesuai KTP yang dimilikinya, tersangka CZ merupakan pelajar atau mahasiswa. Namun, belakangan setelah didalami lebih jauh, tersangka CZ juga bekerja sebagai make up artist (MUA).
Baca Juga: Ternyata Pemeran Wanita "Kebaya Merah" Pengidap Bipolar!
Kepada penyidika, kata Dirmanto tersangka CZ membeberkan motifnya bersedia melakukan hubungan threesome.
Tersangka CZ mengaku diajak oleh temannya yang juga tersangka berinisial AH.
Selain itu, Dirmanto menambahkan, tersangka CZ juga mengaku kepada penyidik memiliki banyak beban pikiran. Karena itu, ia melampiaskannya dengan membuat konten-konten porno.
"Karena CZ ini banyak beban pikiran sehingga dia melampiaskan dengan membuat konten-konten itu bersama dengan ACS maupun AH," ucap Dirmanto.
"Jadi, membuatnya ini memang di salah satu tempat di wilayah Surabaya."
Baca Juga: 5 Hal Soal Pemeran Kebaya Merah Berkepribadian Ganda: Ada Kartu Kuning dan Faktur Tanda Berobat
Menurut Dirmanto, tersangka CZ bersama tersangka AH dan ACS telah membuat konten video porno sekitar 33 buah.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.